
MTN_Kota Bekasi_/Modus jual pakaian ternyata menjual obat obatan tanpa resep dokter Di Jl. Narogong Siliwangi Kel.Bantar Gebang Kec.Bantar Gebang , Kota Bks, Jawa Barat Kota Bekasi 600 Metr daru Polsek Bantar Gebang diduga jual obat daftar G, seperti obat tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika bebas beroperasi pengedarannya tanpa tersentuh hukum, pada jum’at (20/11/25)

Hasil pantauan investigasi awak Media tribratanusantara.co.id (MTN) di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas. Padahal, obat daftar “G” sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Obat Gol G, seperti tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Saat ditelusuri awak media tribratanusantara.Co.id yang bermodus kios baju ternyata untuk menipu kepolisian dengan modus seperti jual baju padahal menjual obat Gol G tersebut didapati
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari polsek setempat. Banyak dari kalangan warga sekitar meminta kios yang menjual obat gol “G” seperti itu segera diberantas habis oleh pihak kepolisian.
Penulis: Yudistira Arya bima





