BREKING-NEWS-II MTN,
Karawang, Jawa Barat — Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Pancawati, Kabupaten Karawang, viral di media sosial dan memicu keresahan warga sekitar. Minggu, (31/05/2026),
Kami Masyarakat merasa Resah adanya
Toko kelontong di Jl.Reya Pancawati Karawang. APH Di minta kepada. Bapak.
Kapolres Karawang–Fiki Adriansyah, Segera Menupas adanyah Edaran obat keras Tramadol dan macam-macam Jenis obat Terlarang Pimpinan umum Media MTN. TribrataNusantara.co.id (Adi Saputra SH Yang lebih akrab disapa (Adi Sambo).

Masyarakat mengaku resah karena obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta tindakan tegas demi menjaga keamanan lingkungan, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta ketertiban masyarakat. Sejumlah laporan di wilayah Karawang sebelumnya juga menunjukkan adanya penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal oleh aparat kepolisian.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin edar maupun tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara serta dikenakan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
3. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Obat keras wajib diperoleh berdasarkan resep dokter dan hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi kefarmasian.
Warga berharap pihak Polres Karawang, pemerintah daerah, dan instansi pengawas obat dapat segera menindaklanjuti informasi yang beredar agar dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Pancawati dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Masyarakat juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
(Sambo)





