TribrataNusantara.co.id//Padang Lawas – Sekitar tujuh puluh warga yang merupakan perwakilan masyarakat adat Ulayat Unterudang dari enam desa mendatangi kantor PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu, (05/07/2025).

Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan peralihan pengelolaan perusahaan ke PT ATiga dan PT Naga Mas, serta mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Kedatangan warga disambut oleh pihak keamanan perusahaan (security) dan aparat Babinsa dari Koramil 10 Binanga.

Dalam pertemuan itu, Asisten Kepala PT Barapala, Susilo, langsung menemui warga dan menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah dialihkan kepada dua perusahaan lain, yakni PT ATiga dan PT Naga Mas.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan warga. Sholeh Nasution, juru bicara masyarakat Ulayat Unterudang, mempertanyakan struktur organisasi serta surat izin resmi dari perusahaan.

Susilo mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai dokumen tersebut dan mengarahkan warga untuk bertanya langsung kepada manajemen perusahaan.

Tak lama berselang, Manajer PT Barapala, Cindra, bersama Kepala Tata Usaha (KTU), Hadi, datang menemui warga. Namun, dalam penjelasannya, Cindra membantah bahwa telah terjadi peralihan kepemilikan atau pengelolaan perusahaan.

Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti struktur perusahaan maupun surat izin operasional, dan menyebut bahwa masalah izin masih dalam proses pengurusan.

Ketidakjelasan dan pernyataan yang saling bertentangan antara pihak manajemen membuat warga semakin curiga. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam aktivitas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Warga pun menilai sikap pihak perusahaan tidak transparan dan cenderung berbelit-belit.

Enam desa yang tergabung dalam masyarakat Ulayat Unterudang yakni Desa Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Aek Buaton, dan Tandihat, menyatakan kekecewaannya dan meminta pemerintah segera turun tangan.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Bupati Padang Lawas agar segera memeriksa dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Jika tidak ada kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas salah satu warga kepada wartawan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa bila masalah ini tidak segera diselesaikan, mereka akan melakukan aksi lebih besar dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Pewarta: Wahyu P. Siregar

Editor : Ayudi