TribrataNusantara.co.id//Muna – Menindaklanjuti pertemuan yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Inspektorat Muna dan Asisten satu (1) bersama warga desa pola, Sabtu, 19 April 2025 Bertempat di Kantor Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna, hingga hari ini Sabtu, (26/04/2025) belum ada titik terang, bupati muna diminta mengambil langkah tegas.
Kepala desa pola diduga selewengkan DD dan ADD desa pola 2023 dan program desa lainnya, menimbulkan akibat penyegelan balai desa, demi pelayanan agar tetap berjalan pemuda pola mendesak bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian La Hediman selaku kepala desa pola.
Menurut Fandi Fatriawan selaku kordinator aksi beberapa pekan lalu, selain pemberhentian tidak ada jalan lain. untuk itu masalah di desa pola harus segera disikapi serius oleh kepala daerah. Jika dibiarkan, balai desa akan dalam keadaan tersegel, tentu akan memberikan dampak pada pelayanan masyarakat.
Sehingga, Jika sampai tujuh (7) hari kedepan tidak ditanggapi, bisa dipastikan kami bersama masyarakat akan datang bertamu di galampano Raha dan meminta secara langsung kepada Bupati muna untuk segera menerbitkan SK pemberhentian kepala desa pola kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tutupnya.
(Red/Ayudi)





