
MTN//KABUPATEN BEKASI – Bung Al menyoroti pelayanan Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang dinilai perlu dievaluasi menyusul adanya persoalan perubahan dan perpindahan data warga tanpa kejelasan informasi maupun pertanggungjawaban yang memadai.
Salah satu warga yang disebut terdampak adalah Ibu Sanah, warga Tamansari. Ia diduga mengalami perpindahan data yang hingga kini masih dipertanyakan kejelasan proses dan dasar perubahannya.
Bung Al menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat data warga berkaitan dengan kepentingan administrasi dan akses terhadap berbagai program pelayanan sosial. Setiap perubahan data semestinya dilakukan melalui prosedur yang jelas, berdasarkan informasi yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada warga yang bersangkutan.
Menurut informasi yang disampaikan, Ketua PSM disebut memberikan keterangan bahwa dirinya telah mengambil data Ibu Sanah langsung dari rumah yang bersangkutan. Namun, keterangan tersebut dibantah karena Ibu Sanah menyatakan bahwa Ketua PSM tidak pernah datang ke rumahnya untuk mengambil data sebagaimana yang disebutkan.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pendataan dilakukan, siapa yang mengajukan atau memproses perubahan data, serta apa dasar perpindahan data tersebut.
Bung Al menilai bahwa pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan warga. Ia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pendataan Ibu Sanah, termasuk penelusuran dokumen dan riwayat perubahan data yang bersangkutan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus mengutamakan keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab. Jika memang ada perubahan data warga, harus dijelaskan dasar serta prosedurnya. Jangan sampai warga dirugikan karena informasi yang tidak jelas,” demikian penekanan atas persoalan tersebut.
Bung Al berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi, memeriksa kebenaran informasi dari kedua belah pihak, serta memastikan data Ibu Sanah sesuai dengan kondisi dan dokumen yang sebenarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak warga untuk memperoleh penjelasan atas perubahan data yang menyangkut dirinya perlu dihormati. Apabila ditemukan kekeliruan dalam proses pendataan, perbaikan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Ketua PSM mengenai dugaan perpindahan data Ibu Sanah belum dicantumkan. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Red.





