BREAKINGNEWS-II-MTM
BEKASI – Persoalan pinjaman uang antara warga Kota Bekasi berinisial DI dan pemberi pinjaman berinisial RN alias Mama Sela berujung pada somasi ketiga. Dalam surat tersebut, kuasa hukum pemberi pinjaman mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DI mengaku telah membayar Rp1 juta setiap bulan sejak menerima pinjaman sekitar September 2025. Namun, pembayaran tersebut disebut pihak pemberi pinjaman sebagai bunga, sehingga pokok pinjaman dinyatakan belum lunas.
Persoalan semakin berkembang setelah DI mengaku tidak lagi mampu memenuhi pembayaran bulanan. Ia kemudian menerima somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon, A.Md., S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak pemberi pinjaman.
DI mempertanyakan pencantuman pasal pidana dalam somasi tersebut. Pasalnya, ia mengklaim telah menyetorkan pembayaran dengan total sekitar Rp11 juta dari pinjaman awal sebesar Rp5 juta.
“Sejak awal pinjaman hingga kemarin September saya selalu bayar Rp1 juta per bulan, katanya itu bunga, jadi utang saya belum lunas katanya,” ujar DI kepada Gensa Media, Sabtu (31/10/2026).
Menurut DI, pinjaman tersebut diberikan sekitar September 2025 dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp6 juta.
Namun, dalam perjalanan pembayaran, ia mengaku setiap setoran Rp1 juta per bulan diperhitungkan sebagai bunga. Sementara itu, pokok pinjaman disebut masih menjadi kewajibannya.
Selain mempermasalahkan penghitungan pembayaran, DI juga mengaku mengalami komunikasi yang tidak menyenangkan dengan pihak pemberi pinjaman.
Ia menyebut pernah menerima pesan dan telepon melalui WhatsApp yang dinilainya bernada intimidatif, termasuk perkataan kasar.
“Dia sering ancam-ancam saya melalui chat dan telepon, dan juga memaki-maki saya dengan kata-kata kotor,” ungkapnya.
DI kembali menegaskan bahwa pembayaran yang telah disetorkannya perlu diperhitungkan secara transparan.
“Kalau saya rasa, setiap bulan bayar itu sudah mencapai kurang lebih Rp11 juta yang sudah saya bayar ke Mama Sela,” katanya.
Kuasa Hukum Pilih Jalur Hukum
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi mengenai somasi dan keberatan DI, Edi Kurniawan Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Saya tidak akan jawab bila Senin tidak datang kita akan lanjut ke jalur hukum terima kasih,” tulis Edi melalui pesan daring, Minggu (01/11/2026).
Dalam komunikasi berikutnya, Edi juga menyampaikan kepada awak media agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan. Ia sekaligus menyatakan akan memblokir komunikasi.
“Sampai ketemu di pengadilan ya, saya blokir ya,” tulisnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RN alias Mama Sela selaku pemberi pinjaman telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Somasi Ketiga Cantumkan Pasal 492 KUHP
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edi Kurniawan Tampubolon menerbitkan Somasi Ketiga tertanggal 30 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada DI yang beralamat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam isi somasi, kuasa hukum mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, surat tersebut turut mencantumkan Pasal 1329 KUHPerdata sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam persoalan tersebut.
Kuasa hukum juga meminta DI menghadiri pertemuan pada Senin, 2 November 2026, pukul 09.00 WIB. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan persoalan pinjaman dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, apabila penyelesaian tidak tercapai, surat somasi menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum para pihak.
Praktisi Hukum : Gagal Bayar Tidak Otomatis Menjadi Penipuan
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum SYAKRONI, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menjelaskan bahwa hal mendasar yang perlu diuji adalah ada atau tidaknya unsur penipuan sejak awal transaksi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan antara dugaan tindak pidana penipuan dan sengketa pemenuhan kewajiban pembayaran utang.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, penerapannya tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kewajiban utang yang belum dibayar.
“Dalam perspektif hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Harus dibedakan secara tegas antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban perdata atau wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang sejak awal mengandung unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Senin, (02/11/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penipuan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur perbuatan yang disyaratkan undang-undang. Termasuk hubungan antara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan keputusan seseorang memberikan pinjaman.
Sebaliknya, apabila hubungan hukum para pihak pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam dan persoalannya berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran, aspek hukum perdata perlu diperhatikan.
Dalam konteks tersebut, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai atau wanprestasi. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Syakroni juga menyoroti pencantuman Pasal 1329 KUHPerdata dalam somasi tersebut. Menurutnya, ketentuan itu mengatur kecakapan seseorang untuk membuat perikatan, bukan secara khusus mengatur ganti rugi akibat wanprestasi.
“Selain itu, saya melihat perlu ada ketelitian dalam penggunaan dasar hukum pada somasi tersebut. Pasal 1329 KUHPerdata mengatur kecakapan seseorang membuat perikatan, bukan ketentuan mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat wanprestasi. Ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1243 KUHPerdata,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Syakroni, perbedaan antara dugaan tindak pidana penipuan dan sengketa utang-piutang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta unsur hukum yang relevan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam menghitung seluruh pembayaran yang telah dilakukan peminjam.
“Apabila benar pihak peminjam telah melakukan pembayaran sekitar Rp11 juta atas pinjaman awal Rp5 juta, seluruh pembayaran tersebut harus diperhitungkan secara transparan berdasarkan kesepakatan yang dapat dibuktikan.
Tidak boleh ada penghitungan sepihak tanpa kejelasan mengenai pokok pinjaman, bunga, jangka waktu, dan pembayaran yang sudah diterima,” tuturnya.
(Risdy)





