Sukabumi _ tribratanusantara.co.id || Bermula dari pengaduan suami nya calon PMI berinisial IN kepada lembaga pada hari Senin, (21/07/2025).
Bahwa istrinya berinisial H.N sudah diproses sampai pasforan oleh oknum tenaga kerja untuk di berangkatkan bekerja ke timur tengah,padahal saya suami nya tidak pernah mengijinkan ataupun menandatangani surat pernyataan ijin kepada istri saya untuk bekerja ke timur tengah.
Berdasarkan keterangan tersebut lembaga JWI dan LAI melakukan langkah-langkah yang sipat preventif untuk menggagalkan keberangkatan calon PMI tersebut.

Dengan mendatangi calon PMI untuk menarik informasi sekaligus memberikan keterangan terkait dengan proses pemberangkatan yang harus di ketahui serta perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Ketua DPD JWI Sukabumi raya Lutfi Yahya , menyampaikan ke awak media, Negara kita negara hukum proses pemberangkatan calon PMI tetap harus mengikuti prosedur hukum yang sudah di tentukan karena ini menyangkut nasib dan perlindungan hukum warga kita di luar negeri.
Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk merubah nasib hidup dan keluarganya di jadikan objek kepentingan demi meraih keuntungan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab.
Di tempat terpisah ketua DPC LAI kabupaten Sukabumi Ruswandi .memberikan komentar, apapun bentuknya dan siapapun orang nya yang di duga melakukan pelanggaran hukum khususnya.kaitan proses pemberangkatan calon PMI ke timur tengah harus di tindak sesuai hukum yang berlaku.
Kami akan mengawal prosesi hukum nya karena suami calon PMI tersebut akan melaporkannya ke pihak APH, agar oknum2 yang tidak memiliki rasa tanggungjawab hukum tersebut bisa di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nuryana Kabiro kab Sukabumi
Editor : Ellwia





