MTN_KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Publik menyoroti adanya dugaan praktik komitmen fee dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan tersebut mencuat seiring pembahasan dan pengesahan APBD, yang dinilai kerap diikuti permintaan komitmen fee oleh oknum pejabat di lingkungan dinas terkait. Kamis, (01/01/2026).

Praktik komitmen fee ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi pola berulang setiap musim pembahasan APBD. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pengaturan paket pekerjaan hingga permintaan setoran di muka kepada pihak pelaksana proyek. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran daerah.

Salah satu instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, khususnya pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada tahun anggaran 2024, dinas tersebut tercatat melaksanakan ribuan paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Alfian MT, dirinya pernah ditawari paket pekerjaan perubahan PL tahun 2024 dengan permintaan setoran di muka sebesar 15 hingga 20 persen, bahkan lebih dari 20 persen dari nilai proyek.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) disebut telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam paket proyek APBD tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Uti Iskandar (56), warga Kabupaten Ketapang, menyampaikan bahwa adanya dugaan jatah komitmen fee dalam APBD menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengorbankan kualitas pekerjaan karena kontraktor harus menyesuaikan anggaran yang telah terpotong sejak awal.

“Yang terpenting bukan lagi kualitas bangunan, melainkan kelengkapan administrasi dan dokumentasi. Akibatnya, pekerjaan sering tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” ujarnya.

Ia menambahkan, pola tersebut seolah berulang setiap tahun, seiring bergantinya APBD dan proyek baru, namun dengan permasalahan yang sama.

Analisis Hukum
Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK Indonesia), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai dugaan praktik di Dinas Perkim-LH Ketapang merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Menurut Yayat, indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Ia juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diperlukan agar menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Yayat berharap aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan profesional demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Ketapang.

(Evi Zulkifli)

Editor : Ellwia