BREAKINGNEWS-II-MTM 

MOROWALI, SULAWESI TENGAH — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat, verifikasi legalitas kegiatan pertambangan, serta tindakan aparat dalam rangkaian mediasi dan pembahasan pembukaan akses jalan hauling.

PJI juga meminta agar dugaan pembiaran maupun kemungkinan penyalahgunaan kewenangan diperiksa melalui mekanisme resmi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan itu disampaikan di tengah kegiatan Jumat Keliling Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang berlangsung di Masjid Al Munawarah, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (23/10/2026).

PJI menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap Kapolres Morowali maupun personel tertentu. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jumat Keliling Kapolres Morowali dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Kegiatan Jumat Keliling yang berlangsung sekitar pukul 12.00–12.35 WITA tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polres Morowali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali H. Mauludin, S.Ag., M.Fil.I., personel kepolisian, pengurus masjid, serta jamaah salat Jumat.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza menyampaikan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran.

Kapolres juga menyosialisasikan layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, dan keadaan darurat.

Terkait persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Bungku, masyarakat diimbau turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi serta menghindari praktik penyalahgunaan. Ia juga menegaskan komitmen Polres Morowali untuk menindak anggota yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.

Namun, menurut PJI, pelayanan publik juga harus tercermin dalam keseriusan aparat menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

PJI: Slogan Polisi Bersama Masyarakat Harus Dibuktikan

Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, PJI meminta Kapolri memastikan persoalan Seba-Seba mendapatkan penanganan yang jelas dan terukur.

PJI menilai, menjaga situasi tetap kondusif merupakan bagian penting dari tugas kepolisian. Akan tetapi, upaya menjaga kondusivitas harus berjalan seiring dengan pemeriksaan substansi laporan masyarakat.

“Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporannya telah diterima, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasil pemeriksaannya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional,” demikian penekanan sikap PJI melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB.

PJI meminta agar penanganan persoalan ini dievaluasi berdasarkan fakta, termasuk apabila terdapat alasan yang cukup untuk memeriksa pelaksanaan tugas dan pengawasan oleh pimpinan kepolisian setempat.

Menurut PJI, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, yakni status laporan masyarakat, koordinasi dengan instansi yang berwenang, dasar pembahasan pembukaan akses jalan hauling, serta kesesuaian tindakan personel dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Presiden terhadap Pemberantasan Tambang Ilegal

Persoalan Seba-Seba juga menjadi perhatian dalam konteks komitmen pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.

Dalam pernyataan yang dikutip dalam materi pemberitaan ini, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak aktivitas pertambangan ilegal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

Presiden menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh terhalang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

Meski demikian, pernyataan Presiden tidak dapat dijadikan bukti bahwa pertambangan ilegal maupun pembekingan telah terjadi di Seba-Seba. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, titik koordinat, kondisi faktual di lapangan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

PJI menilai, komitmen pemberantasan tambang ilegal harus diwujudkan melalui tindakan konkret, termasuk memberikan kejelasan mengenai status legalitas kegiatan yang dipersoalkan dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti.

Pengawasan Masyarakat terhadap Aparat Harus Ditindaklanjuti

Dalam pernyataan lain yang disebut disampaikan pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo meminta masyarakat mendokumentasikan dugaan perilaku aparat yang tidak sesuai aturan dan melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia.

Arahan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparatur negara.

Namun, dokumentasi visual tetap harus diverifikasi keaslian dan konteksnya. Demikian pula, laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar setiap dugaan dapat diperiksa secara adil.

Dalam konteks Seba-Seba, rekaman maupun dokumen yang disampaikan kepada redaksi dapat menjadi bahan klarifikasi sepanjang keaslian, konteks, dan relevansinya telah diperiksa.

PJI menegaskan bahwa pengawasan publik bukanlah dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang profesional dan akuntabel.

Pengaduan Seba-Seba Tercatat di Sekretariat Negara

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Ir. Gusti Riadi sebelumnya mengadukan dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih dan dugaan penerobosan kawasan yang diklaim sebagai tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pengaduan tersebut disebut telah disampaikan kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti. Pelapor juga mengirimkan surat elektronik kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Dokumen yang diterima redaksi mencantumkan Nomor Register Kementerian Sekretariat Negara 26YM-4FLLQN.

Pencatatan nomor registrasi tersebut menunjukkan adanya tahapan administratif pengaduan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Namun, registrasi tidak berarti seluruh materi pengaduan telah terbukti benar atau telah diputus oleh instansi yang berwenang.

Dalam laporannya, Gusti Riadi menyebut dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, hingga menyebabkan bendera roboh. Pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa bendera dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan.

Selain itu, terdapat dugaan masuknya pihak tertentu ke kawasan yang diklaim sebagai tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat.

Seluruh materi pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang berwenang.

Pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara apabila relevan, pengamanan barang bukti, identifikasi pihak-pihak terkait, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian.

Surat pengaduan tersebut disebut turut ditembuskan kepada sejumlah institusi, antara lain Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Danrem 141/Toddopuli, Dandim 1403/Palopo, Bupati Luwu Timur, dan Kapolres Luwu Timur.

Satgas PKH Diminta Melakukan Verifikasi Lapangan

Dalam pengaduannya, Gusti Riadi juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Menurut pelapor, pemeriksaan faktual diperlukan agar penanganan persoalan tidak hanya bertumpu pada informasi administratif atau keterangan sepihak.

“Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena kawasan yang kami persoalkan berada di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” demikian pernyataan Gusti Riadi sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan letak administratif, batas wilayah, kondisi faktual kawasan, serta dasar pengambilan kebijakan.

Kepastian tersebut penting karena persoalan batas administratif, status tanah adat, legalitas pertambangan, dan dugaan pelanggaran hukum merupakan hal berbeda yang memerlukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, PJI mendorong koordinasi lintas wilayah antara instansi terkait di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah agar penanganan pengaduan tidak terkendala ketidakjelasan lokasi maupun pembagian kewenangan.

Somasi kepada PT Vale dan Tuntutan Kepastian Legalitas

Selain mengadukan persoalan kepada institusi negara, Gusti Riadi disebut telah menyampaikan somasi kepada Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, Somasi III tertanggal 16 Juni 2026 memuat permintaan klarifikasi resmi, dialog dengan masyarakat terdampak, verifikasi batas wilayah secara partisipatif, keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan, serta pemeriksaan terhadap dugaan dampak sosial dan lingkungan.

Pelapor juga meminta agar aktivitas yang dipersoalkan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat Bungku diverifikasi untuk memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan, batas wilayah, dan klaim hak atas tanah.

Tuntutan tersebut merupakan posisi pelapor dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh PT Vale Indonesia Tbk.

Status perizinan, lokasi operasional, batas wilayah, serta klaim hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.

Dalam materi somasi, pelapor menyatakan Somasi I dan Somasi II sebelumnya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dinilainya substantif. Namun, status tanggapan perusahaan setelah Somasi III perlu dikonfirmasi sebelum disampaikan sebagai fakta terkini.

Redaksi membuka ruang bagi PT Vale Indonesia Tbk untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status kegiatan di lokasi yang dipersoalkan, dokumen perizinan, serta tanggapan atas klaim masyarakat.

Rekaman Mediasi Kasat Binmas Perlu Diklarifikasi

Sorotan lainnya berkaitan dengan rekaman mediasi yang disampaikan kepada redaksi. Dalam rekaman tersebut, seorang aparat yang diidentifikasi sebagai Iptu Mohammad Syaiful dan disebut menjabat Kasat Binmas Polres Morowali terdengar memberikan arahan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi pada 12 September 2026.

Dalam salah satu potongan dialog, terdengar pernyataan:

“Kita di antara dua sisi. Kami tidak memihak kepada pihak perusahaan… Kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang, sekali lagi saya sampaikan sama keluarga yang ada di titik ini, kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang dilakukan.”

Pada potongan lainnya, terdengar pernyataan:

“Tim dari Buser sudah siap. Tim dari Brimob Security sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan… dari Polda.”

Kutipan tersebut merupakan bagian dari rekaman yang disampaikan kepada redaksi dan belum dapat menggambarkan keseluruhan konteks peristiwa.

Karena itu, keaslian rekaman, rangkaian dialog secara utuh, tujuan pembahasan pembukaan akses, dasar tindakan, serta pihak yang berwenang memberikan arahan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Rekaman itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya keberpihakan, pembiaran, ataupun pembekingan oleh aparat.

Namun, apabila keaslian dan relevansinya terverifikasi, rekaman tersebut dapat menjadi bahan klarifikasi mengenai tindakan aparat dalam rangkaian peristiwa Seba-Seba.

PJI menilai mediasi dapat menjadi langkah untuk mencegah benturan antarpihak. Akan tetapi, mediasi tidak menggantikan kewajiban memeriksa legalitas kegiatan pertambangan maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai.

Lima Poin yang Diminta PJI untuk Diperiksa

Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, PJI meminta agar pemeriksaan terhadap penanganan persoalan Seba-Seba mencakup lima hal utama:

  1. Tindak lanjut laporan masyarakat. Memastikan apakah laporan telah diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta mengetahui perkembangan penanganannya.
  2. Legalitas kegiatan pertambangan. Memastikan koordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa dokumen perizinan, titik koordinat, batas wilayah operasional, dan kesesuaian kegiatan di lapangan.
  3. Dasar pembukaan akses jalan hauling. Meminta penjelasan mengenai tujuan, dasar kewenangan, prosedur, dan rencana pengamanan dalam pembahasan pembukaan akses.
  4. Kesesuaian tindakan personel. Memeriksa apakah tindakan aparat telah sesuai dengan kewenangan, standar operasional, ketentuan disiplin, dan kode etik Polri.
  5. Akuntabilitas pengawasan. Menguji apakah terdapat indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

PJI menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya perlu dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat.

Pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali, apabila dinilai perlu oleh pejabat yang berwenang, harus didasarkan pada fakta dan pelaksanaan tugas, bukan pada asumsi atau tekanan opini.

Legalitas Tambang dan Akuntabilitas Aparat Harus Jelas

Bagi PJI, persoalan Seba-Seba tidak semata-mata berkaitan dengan pembukaan atau penutupan jalan hauling. Persoalan mendasarnya mencakup kepastian legalitas kegiatan pertambangan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, status kawasan yang dipersoalkan, serta jaminan bahwa aparat menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Dugaan pertambangan ilegal harus diuji melalui dokumen perizinan, titik koordinat, batas wilayah operasional, dan kondisi faktual di lapangan. Sementara itu, dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa berdasarkan bukti, dasar tindakan aparat, dan perkembangan penanganan laporan.

Prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu juga harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah. Pihak perusahaan maupun aparat yang disebut dalam pengaduan berhak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.

PJI menilai, menjaga marwah Polri bukan berarti menutup ruang kritik. Kritik yang disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi justru perlu dijawab melalui klarifikasi, pemeriksaan profesional, serta keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum tidak boleh berhenti pada mediasi. Legalitas pertambangan harus diperjelas, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran—baik yang menyangkut pihak perusahaan maupun aparat—harus diuji berdasarkan bukti.

Publik kini menantikan langkah konkret instansi terkait untuk memverifikasi status kawasan, memastikan legalitas kegiatan yang dipersoalkan, mengklarifikasi tindakan aparat, dan memberikan kepastian mengenai penanganan pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan Seba-Seba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Dzoel SB
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan