MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Organisasi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ini adalah suatu panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi.

Organisasi Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban.

Oleh karena itu, menjadi Pembina Organisasi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi dirangkap dengan jabatan struktural lain, seperti ASN.

 

Publik dikejutkan dengan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), merangkap jabatan menjadi Dewan Pembina II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.

ASN yang menjadi Dewan Pembina tersebut, Abdul Razak, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN yang merangkap profesi sebagai wartawan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat”.

*Sanksi Ringan/Sedang : Teguran atau peringatan tertulis.

*Sanksi Berat : Penurunan Jabatan, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan hingga “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” sebagai PNS.

Muncul dugaan, Abdul Razak bergabung sebagai Dewan Pembina II DPD GWI Kalbar, untuk melindungi diri terkait Kasus dugaan jual beli Paket Proyek tahun anggaran 2024 dan 2025.

Karena kasus dugaan jual beli Paket Proyek di tahun 2024 saksi Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Alfian, Mt sudah dimintai keterangan di Penyidik Polda Kalbar.

Pada tahun 2025, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), melaporkan hal yang dugaan jual beli Paket Proyek di Dinas Perkim Ketapang, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat.

Dewan Pers wajib memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan warga Ketapang, sudah melayang surat ke Dewan Pers (30/12/2025), terkait surat yang dikeluarkan Dewan Pers Nomor : 1918/DK/K/XII/2025 atas Pelaporan Alfian kuasa dari Abdul Razak, ironisnya hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Dewan Pers.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial ] menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH sebagai Ketua DPD Propinsi Kalbar mengatakan bahwa Koordinasi dari rekan rekan media yang terlapor oleh pelapornya AR di polda kalbar terkait dengan tuduhan pemberitaan tentang AR sungguh laporan tersebut sangatlah prematur dan tidak berdasar sama sekali, justru laporan tersebut akan menimbulkan laporan balik yang akan dilakukan oleh rekan rekan media terhadap AR, kata yayat.

Upaya AR yang berusaha untuk membenturkan antara rekan media dengan Salah satu Asosiasi Profesi Wartawan yang bermerek GWI justru akan menimbulkan unsur persoalan baru yang akan melebar menjadi masalah yang merupakan dinamika Hukum berpotensi pada Pidana Provokasi sebut yayat.

Kinerja kepolisian saat ini sangatlah objektive dalam menelaah atau mengkaji Undang undang yang masalahnya ada kaitan dengan laporan pemberitaan yangmana pemberitaan yang dilaporkan tersebut adalah merupakan hasil dari karya jurnalistis atau produk jurnalis, karena terkait dengan karya jurnalis itu adalah merupakan produk yang sudah memiliki payung hukumnya tersendiri dalam mengatur sistematikanya di mulai awal pemberitaan, saat penulisan sampailah pada penyebaran beritanya karena sudah jelas mengikuti aturan Pers, cetus yayat lagi.

(Evi Zulkipli).