MTN_TAKALAR-Pemerintah Kecamatan Laikang terus bergerak cepat dalam menggenjot capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi PBB Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Desa Panyangkalang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.(25/05/2026)

Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Camat Laikang, Marwan, S.E., M.Si., serta seluruh kepala desa dan kepala dusun dari enam desa di wilayah Kecamatan Laikang, yaitu:

* Desa Panyangkalang (sebagai tuan rumah)
* Desa Bontoparang
* Desa Pattopakang
* Desa Cikoang
* Desa Punaga
* Desa Laikang

Kehadiran seluruh elemen pemerintahan desa dan dusun ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyukseskan target penyerapan pajak di tahun anggaran 2026.

Rumuskan Strategi Kreatif Jalankan Pemungutan Pajak

Dalam arahannya, Camat Laikang, Marwan, S.E., M.Si., mengimbau dengan tegas kepada para kolektor pajak PBB di setiap desa untuk segera merumuskan dan membahas strategi khusus. Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat harus diubah agar warga memiliki kesadaran tinggi dan secara sukarela menunaikan kewajibannya.

> “Kita harus mendiskusikan strategi yang tepat dan persuasif, bagaimana caranya agar masyarakat bisa berbondong-bondong datang membayar pajak tanpa merasa terbebani,” ujar Marwan.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Masyarakat

Lebih lanjut, Marwan menekankan bahwa esensi dari pembayaran pajak adalah untuk keberlanjutan pembangunan yang manfaatnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, edukasi mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban harus terus digalakkan.

“Kewajiban dan hak masyarakat harus seimbang. Ketika kita menuntut hak pelayanan dan pembangunan yang baik dari pemerintah, maka kewajiban membayar pajak sebagai warga negara yang bijak juga harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Marwan di akhir arahannya.

Rapat koordinasi ini berjalan dengan interaktif, di mana para kepala desa dan kepala dusun saling bertukar pikiran untuk menyusun skema penagihan pajak yang efektif dan tepat sasaran di wilayah masing-masing.(Nappa)