Sabtu 30 Mei 2026.
MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Puluhan warga dusun Mambuk Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Bupati Ketapang, untuk melakukan audiensi dengan pihak Perusahaan PT Raya Sawit Manunggal (RSM).

Audiensi antara warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) BGA Group di Aula Rapat Kantor Bupati Ketapang, Jumat (29/5/2026).
Acara audensi ini sempat bersitegang, kemudian akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait persoalan Plasma dan Tanah Kas Desa (TKD)
Pertemuan yang dihadiri, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, unsur Pemerintah daerah (Pemda) Ketapang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Manajemen Perusahaan, dan sekitar 50 warga Desa Segar Wangi.
Ini terkait membahas polemik plasma dan status lahan yang selama ini dipersoalkan warga.
Hasil audiensi dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, dan Direktur Utama PT RSM BGA Group, Kamsen Saragih.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut ialah tidak berlakunya Berita Acara Kesepakatan Plasma tertanggal 5 Januari 2024.
Kesepakatan lama itu dinyatakan tidak berlaku karena lahan 86 hektare yang menjadi objek perjanjian berada di dalam HGU PT Nova dan masuk wilayah Desa Nanga Kelampai.
PT RSM juga menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare sesuai Perbup Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 yang wajib direalisasikan paling lambat 8 Juni 2026.
Selain itu, persoalan plasma masyarakat akan diverifikasi ulang bersama Satlak, Satgas, BPN, pihak perusahaan, dan tim kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tim gabungan dijadwalkan turun ke Mambuk Desa Segar Wangi pada 4 Juni 2026 untuk memverifikasi lahan masyarakat dalam izin baru seluas 310 hektare.
Termasuk memastikan status lahan 1.400 hektare yang selama ini menjadi perdebatan.
Dalam kesepakatan tersebut, warga juga sepakat membuka portal setelah sanksi adat dilaksanakan, sementara armada perusahaan tetap diperbolehkan beraktivitas melalui jalan alternatif.
(Evi Zulkipli/tim).





