BREAKINGNEWS-II-MTN 

MERANGIN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan publik. Aktivitas pelangsiran yang diduga melibatkan kendaraan pickup dan truk yang telah dimodifikasi disebut masih terjadi dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.pimpinam umum Media TribrataNusantara ,Adi Saputra SH. Menambahkan kata Indonesia Saat ini Kurang Baik dan kurang sehat Ucap Adi Saputra”

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, solar subsidi diduga disalurkan melalui praktik pelangsiran menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi maupun metode lain yang diduga bertujuan memperoleh BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah warga mengaku khawatir praktik tersebut dapat berdampak pada berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kelompok penerima subsidi lainnya.

Selain dugaan pelangsiran, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan pungutan atau setoran dari kendaraan yang melakukan pelangsiran. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media maupun pihak berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat penyaluran subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ditemukan adanya pelangsiran terorganisir maupun keterlibatan pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Senada dengan itu, Ass. Adv. Slamet Riyadi yang akrab disapa Bang Dewan, selaku pimpinan salah satu media online di Jakarta, meminta aparat terkait menelusuri dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran kode etik, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah insan pers dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)