BREAKINGNEWS-II-MTM

BANJARNEGARA — Program prioritas Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan tidak berhenti menjadi jargon dan agenda konsolidasi administratif. Slogan tersebut harus diterjemahkan menjadi reformasi nyata di lapangan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum HARMONO, S.H., M.M., CLA menanggapi operasionalisasi Posko Polisi Bersama Masyarakat di Mabes Polri yang dipimpin Ketua Program Prioritas Kapolri Irjen Pol Roma Hutajulu, Kamis (15/10/2026).

Menurut Harmono, penyusunan delapan program Quick Wins, 41 kegiatan pengungkit, dan 165 rencana aksi memang patut diapresiasi. Namun tumpukan target administratif tidak otomatis menjamin keberhasilan reformasi di tubuh Polri.

“Ukuran keberhasilan bukan pada berapa banyak rapat atau laporan yang diselesaikan. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah masyarakat benar-benar merasa lebih aman, mendapat pelayanan lebih baik, dan memperoleh kepastian hukum?” ujar Harmono di Banjarnegara.

Harmono mengingatkan kedudukan strategis Polri sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002. Tiga tugas pokok Polri – memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat – harus berjalan seimbang.

Ia mewanti-wanti agar orientasi kecepatan penanganan perkara tidak mengorbankan ketelitian prosedur dan Hak Asasi Manusia.

“Penegakan hukum tidak boleh semata mengejar hasil. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun diskriminatif. Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Sektor yang paling bersentuhan langsung dengan warga adalah layanan darurat 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurut Harmono, kecepatan merespons laporan harus berbanding lurus dengan akuntabilitas.

Masyarakat tidak boleh hanya diberi nomor registrasi laporan tanpa kejelasan. Hak warga atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah instrumen penting untuk mencegah ketidakpastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat sudah lapor tapi tidak tahu perkembangannya. Transparansi harus menjadi standar baku,” tuturnya.

Bagi Harmono yang akrab disapa Bang Emon, elemen paling menentukan adalah “Bersih ke Dalam”. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun lewat pencitraan, melainkan lewat ketegasan menindak anggota yang menyimpang tanpa tebang pilih.

Terkait evaluasi akhir 100 hari kerja pada 22 Januari 2027, ia mendorong hasilnya dibuka ke publik dengan indikator riil: respons layanan 110, kecepatan SPKT, penyelesaian aduan Propam, hingga indeks kepuasan masyarakat dari tingkat Mabes hingga Polsek.

“Polisi tidak cukup hanya menuntut masyarakat taat hukum, mereka harus menjadi teladan pertama yang taat hukum. Masyarakat tidak butuh polisi yang hanya dekat di acara seremonial, tapi polisi yang benar-benar hadir saat keadilan dan perlindungan dibutuhkan,” pungkas Harmono.

Sumber : HARMONO, S.H., M.M., CLA | Praktisi Hukum, Advokat – Mediator – Auditor Hukum | Harmony House Of Law Yogyakarta

(Kuat)