BREAKINGNEWS-II-MTN

Ketapang, Kalimantan Barat — Beralih fungsinya Kantor Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) menjadi kantor pemerintahan atau non medis adalah,”Pelanggaran terhadap fasilitas publik”. Karena fasilitas tersebut aset negara yang seharusnya berfungsi melayani kesehatan dasar masyarakat. Rabu, (17/06/2026).

Ironisnya yang terjadi, Poskesdes Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beralih fungsi menjadi Kantor Desa Alam Pakuan. ini menimbulkan Kritikan elemen masyarakat.

Alih fungsi, yang terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Susantri alias Nonoi itu dinilai telah berdampak. Terhadap akses pelayanan kesehatan masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur serta legalitas kebijakan tersebut.

Sementara itu, bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Batu Menangis justru menjadi fungsi Pos Kesehatan Desa (Puskesdes) Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai.

Warga Setempat Mengakui merasa bingung Puskesdes, dijadikan Kantor Pemerintahan desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Menyikapi permasalahan ini salah seorang warga yang enggan sebutkan namanya, membenarkan bahwa bangunan Poskesdes ini tidak lagi digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, yang sebagaimana mestinya.

“Kami tahunya Poskesdes itu tempat melayani kesehatan warga, akan tetapi sekarang dipakai kantor Pemerintahan desa, sedangkan Poskesdes wajib dioperasikan sebagai sarana pelayanan kesehatan. Untuk mendekatkan layanan dasar seperti, ibu hamil, anak, dan gawat darurat kepada warga sebelum dirujuk ke Puskesmas,” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai pelayanan kesehatan masyarakat justru menjadi korban akibat perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya memang diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan warga, pungkasnya.

Kadis Kesehatan: Poskesdes dan Posyandu Merupakan Aset Desa

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/06/2026), menyatakan bahwa Poskesdes maupun Posyandu pada prinsipnya merupakan aset desa.

“Poskesdes dan Posyandu adalah aset desa,” ujar dr. Feria Kowira singkat.

Meski demikian, pernyataan tersebut, belum menjawab secara spesifik mengenai mekanisme alih fungsi fasilitas kesehatan menjadi kantor desa maupun dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Pelayanan kepada masyarakat serta mengelola aset desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan dan perubahan penggunaan aset desa harus mempertimbangkan fungsi, manfaat, kepentingan masyarakat, serta dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mereka persoalkan bukan semata-mata bangunan fisik, melainkan hilangnya fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat desa.

(Evi Zulkipli)