BREAKING-NEWS-II-MTN

Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., pada Selasa (28/7/2026), sebagai penjelasan atas pengalihan status penahanan terdakwa hingga 7 Agustus 2026.

Menurutnya, keputusan mengenai perubahan jenis penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi ranah pengadilan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegas I Wayan Gedin Arianta.

Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026, yang memuat beberapa ketentuan, yakni mengalihkan penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026, mewajibkan terdakwa melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota serta hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa beserta keluarganya.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Lebih lanjut, Kejati Kalbar mengajak seluruh pihak untuk memahami pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum secara proporsional agar tidak muncul persepsi yang keliru terhadap jalannya proses peradilan.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, menurutnya, harus dijaga dengan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)