BREAKINGNEWS-II-MTN
MTN. Mempawah, Kalimantan Barat — Kegiatan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, di Desa Jongkat dan Desa Sungai Nipah, dengan dana miliaran “BERPOTENSI BERMASALAH”. Senin, (31/08/2026).
Program tersebut, dibawah naungan BWSK 1 Kalimantan Barat, yang dikucurkan Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lassarus, S.Sos., M.Si Tahun Anggaran 2026.
P3-TGAI, merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi. Guna mendukung produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Maka setiap tahapan pekerjaan dapat diharapkan pelaksanaannya sesuai tepat sasaran dan sesuai spesifikasi teknis, agar bermanfaat P3-TGAI di dua desa Kecamatan Jongkat, secara optimal oleh para Kelompok tani setempat.
Berdasarkan pantauan awak media dari puluhan titik P3-TGAI di Kecamatan Jongkat, dengan anggaran per titik Rp 195.000.000. yang “BERMASALAH”. Salah satunya di Desa Sungai Nipah berlokasi di Jalan Daeng Perateh Dusun Melati.
Karena lokasi tersebut, bukan lahan Kelompok Pertanian. Melainkan lahan Perkebunan Pohon Kelapa milik pribadi warga setempat, tanpa ada dukungan dokumen surat hibah bahkan pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.

Bahkan muncul dugaan kegiatan pekerjaan tersebut, yang belum memenuhi standar mutu kualitas agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat kelompok tani.
DASAR LARANGAN PENGGUNAAN LAHAN PRIBADI.
*Bukan Hak Milik Individu.”Menurut Petunjuk Teknis P3-TGAI, dana APBN senilai maksimal Rp 195 juta per penerima dialokasikan khusus untuk kepentingan kelompok petani (P3/GP3A/IP3A) secara swakelola, bukan untuk mengairi kebun perorangan”.
*Larangan Pembelian & Monopoli Lahan.”Berdasarkan Pasal 21 Permen PUPR Nomor 4/2021, dana P3A-TGAI dilarang keras digunakan untuk pembelian lahan pribadi mau pun kegiatan yang hanya menguntungkan area komersial eksklusif”.
*Syarat Mutlak Musyawarah Desa (Mudes).”Penetapan lokasi jaringan irigasi harus disetujui lewat Mudes. Memindahkan proyek secara sepihak ke kebun kelapa milik pribadi tanpa izin masyarakat merupakan Pelanggaran prosedur berat”.
Jika terbukti mengalihkan proyek negara untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan lahan pribadi di atas kepentingan umum, ini dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kordinator P3A-TGI Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, terkait Program P3A di lahan kebon pohon kelapa pribadi.
(Evi Zulkipli)





