BREAKINGNEWS-II-MTM

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, Bareskrim Polri disebut telah menahan ketiga orang tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Selasa malam (3/11/2026).

Informasi itu disebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Tiga orang yang disebut terseret dalam perkara tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU disebut masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan penyidik.

Dugaan Penyadapan Menggunakan Sistem LIMS

Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025–2026.

Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke server tanpa melalui prosedur resmi.

Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam penelusuran penyidik.

Penyidik perlu mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, serta apakah penggunaannya sesuai ketentuan hukum.

Terancam Ketentuan Pidana

Dalam naskah sumber disebutkan, ketiga orang tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, nomor pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi penyidikan.

Penanganan perkara ini disebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mendukung proses pengungkapan dugaan tindak pidana.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara tersebut masih harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani proses peradilan secara adil.

Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terlibat.

Sumber : Naskah informasi konferensi pers Bareskrim Polri yang disebut berlangsung pada 3 November 2026 pukul 20.30 WIB.

(RED)