TribrataNusantara.co.id//Parepare, Sulsel – Polres Parepare bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 20 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Parepare, Rabu, (20/08/2025), menggunakan Incinerator Mobile milik BNN Sulsel.
Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Dandim 1405 Parepare Letkol Kav S. Simanjuntak, SIP, Dan Yon Brimob Kompol Ramli, Ketua PN Parepare, Kepala Kejari Darfiah, SH., MH., serta Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, ST., M.Si.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita 19,7 kilogram sabu yang berdasarkan hasil uji Labfor Polda Sulsel positif mengandung methamphetamine.
“Tiga orang tersangka berhasil kami amankan, dua di antaranya ditangkap di Surabaya. Hal ini menunjukkan keseriusan kami bersama seluruh stakeholder untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi dukungan KSOP dan Pelindo yang merencanakan pengadaan mesin X-Ray di Pelabuhan Nusantara untuk memperketat pengawasan jalur masuk barang.
Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, yang membacakan pesan tertulis Wali Kota H. Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Parepare.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Parepare dalam memerangi narkoba. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti transparansi aparat penegak hukum sekaligus komitmen nyata dalam melindungi masyarakat Kota Parepare dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa ulang oleh tim Labfor Polda Sulsel. Sampling acak dilakukan oleh pejabat yang hadir. Setelah dipastikan positif mengandung methamphetamine, sabu seberat kurang lebih 20 kilogram itu dimusnahkan hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
(Red/Ayudi)





