MTN_Jakarta Timur — Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Raya Bogor No. 70 RT 01 RW 06, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga kuat hanya dijadikan kedok untuk menjalankan bisnis obat-obatan ilegal jenis daftar G. Dugaan tersebut mencuat setelah jurnalis Media TribrataNusantara melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (29/11/2025).

Dalam temuan tersebut, toko kosmetik itu diduga memperjualbelikan obat keras seperti Tramadol, Heximer, serta Trihexyphenidyl, yang seluruhnya termasuk golongan obat yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan ketat tenaga medis.

Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut, yang dinilai tidak wajar untuk sebuah usaha kosmetik.

Aktivitas keluar masuk pembeli pada jam-jam tertentu turut memperkuat dugaan adanya transaksi obat terlarang.

Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Ciracas diminta untuk bertindak tegas dan cepat guna menekan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah DKI Jakarta, khususnya di kawasan Batu Ampar dan sekitarnya.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Media TribrataNusantara akan terus melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus ini serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan obat keras di balik toko kosmetik tersebut.

(Arya Bima)