MTN_Mempawah – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Datun Faisal Banu, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, S.H., M.H., menghadiri Pelaksanaan Program Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) pada Rabu (04/02/2026) di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman dalam rangka mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat.
Program ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang sebelumnya telah mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi pemenuhan hak administrasi kependudukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Dinas Sosial dan Dukcapil), serta pihak terkait lainnya.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Mempawah kemudian menindaklanjuti inisiatif tersebut dengan melaksanakan program pelayanan terpadu secara kolektif/massal, disertai pendampingan hukum oleh Bidang Datun.
Program ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Desa Peniraman, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data pemohon beserta persyaratannya, serta pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mempawah.
Melalui proses ini, diharapkan pasangan suami istri memperoleh penetapan sahnya pernikahan dari Pengadilan Agama Mempawah yang diakui negara.
Selanjutnya, JPN juga mendampingi warga untuk mendapatkan Buku Nikah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membantu proses penerbitan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu dan dinyatakan sah secara hukum negara, sekaligus memperoleh Buku Nikah dan Kartu Keluarga.
Selain itu, JPN Bidang Datun Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Disdukcapil Mempawah dalam penerbitan 21 keping KIA untuk anak berkebutuhan khusus dan 38 keping KIA untuk anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah, yang diserahkan secara simbolis pada kegiatan tersebut.
Program Pencatatan Pernikahan dan Penerbitan Kartu Identitas Anak ini merupakan inovasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membantu masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak keluarga dan hak anak.
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), khususnya terkait pemenuhan hak kewarganegaraan bagi kelompok rentan. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun dalam pendampingan hukum menjadi sangat strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum, terutama terkait identitas hukum dan administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia. Negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan perlu diberikan secara khusus kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya,” tegas Wakajati.

Wakajati juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam program ini, yang dilaksanakan secara terintegrasi, cepat, dan ramah masyarakat dengan prosedur yang sederhana. Ia berharap Program Isbat Nikah Terpadu dapat diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak dan keadilan sosial.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama (KUA) Mempawah dan Sungai Pinyuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman atas dukungan dan kerja samanya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak, khususnya terkait status perkawinan dan hak-hak keperdataan keluarga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga berharap program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan. Ke depan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang selaras dengan RANHAM dan berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.
(Evi Zulkipli)





