MTN_Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023. Jumat, (27/02/2026).

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB.

Kelima saksi sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa di Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan dilaksanakan di Jakarta.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian ESDM di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, para saksi merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa hukum dalam perkara tersebut.

Sumber : Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat

Penulis: Evi Zulkipli.