BREAKINGNEWS-II-MTN
KOTA BEKASI – Aktivitas pembuangan limbah cair dan sampah sisa pengolahan ayam potong yang diduga dilakukan secara ilegal kembali meresahkan warga. Limbah cucian yang mengeluarkan bau busuk menyengat serta tumpukan bulu ayam dibuang secara sembarangan langsung ke aliran Kali Sunter, tepatnya di kawasan Jajan Taman Pondok Gede, RT 01/RW 04, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berbatasan langsung dengan wilayah Molek, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembuangan limbah ini berada tepat di sebelah aliran kali. Warga sekitar mengeluhkan bahwa pencemaran tersebut telah berlangsung lama, namun kondisinya semakin parah akibat musim kemarau panjang. Aliran air yang tidak lancar membuat limbah cair menggenap, menebarkan bau busuk yang sangat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga yang bermukim di bantaran kali.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan. Dampak dari pencemaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Selain merusak estetika lingkungan Kali Sunter, bau busuk yang menyengat dikhawatirkan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penularan penyakit berbasis lingkungan akibat vektor lalat atau bakteri dari limbah organik tersebut.
“Bau busuknya sudah sangat lama dirasakan warga, apalagi saat musim kemarau seperti sekarang air kali tidak mengalir dan limbahnya menumpuk jadi makin menyengat. Kami sangat terganggu,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Tinjauan Yuridis, Dugaan Pelanggaran Hukum dan Undang-Undang.Tindakan membuang limbah cair berbau busuk serta sampah sisa pemotongan hewan (bulu ayam) ke badan air atau sungai secara hukum merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Sejumlah regulasi tegas telah dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 60, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Peraturan Daerah (Perda) dan Regulasi Terkait Pengelolaan Sampah & Ketertiban Umum:
Pasal 130 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta ketentuan turunan mengenai larangan membuang sampah atau limbah ke badan sungai/kali di wilayah perbatasan, yang juga diancam dengan sanksi pidana maupun denda administratif yang berat bagi para pelanggarnya.
Desakan Penegakan Hukum yang Tegas. Melihat dampak lingkungan yang kian memprihatinkan dan potensi pelanggaran hukum yang nyata, warga bersama pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dari Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera turun tangan.
Inspeksi mendadak (sidak) serta investigasi menyeluruh diperlukan guna mengidentifikasi tempat usaha pemotongan ayam ilegal yang menjadi sumber pencemaran. Warga meminta agar pelaku pencemaran segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan efek jera serta memulihkan kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan di sepanjang aliran Kali Sunter.
(Munawir)
Editor : Naurah





