Kubu Raya-TribrataNusantara.co.id-ll.

Kamis, 20 Feb 2025,
6 menit lalu Remaja di Kubu Raya Bacok Nelayan Usa Keluarganya Dianiaya. 8 menit lalu Pemkot Pontianak Salurkan 1.500 Paket Korban Banjir 3 Kabupaten, Kirim ke Bengkayang Landak dan Sanggau 2 jam lalu Ucapan Selamat dari Pemdes Sumbersuko atas Dilantiknya Bupati Malang Drs. HM Sanusi dan Wakil Bupati Dra. Hj Latifah Shohib 4 jam lalu Ucapan Selamat dari Pemdes Tambakasri atas Dilantiknya Bupati Malang Drs. HM Sanusi dan Wakil Bupati Dra. Hj Latifah Shohib 5 jam lalu PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI* 9 jam lalu PENGOBATAN RUQYAH ILUSI ABAH UNTUNG 12 jam lalu Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Cepu, Blora: Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut, BBM Misterius Raib dari Lokasi 12 jam lalu Sidang Gugatan PAW Sulpani Terus Berlanjut, atau berhenti di Mediasi. 14 jam lalu Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Ilegal di Cepu, Blora Terendus 17 jam lalu Gebyar Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2025 di SMK N 1 Sintang
6 menit lalu Remaja di Kubu Raya Bacok Nelayan Usai Keluarganya Dianiaya. 8 menit lalu Pemkot Pontianak Salurkan 1.500 Paket Korban Banjir 3 Kabupaten, Kirim ke Bengkayang Landak dan Sanggau 2 jam lalu Ucapan Selamat dari Pemdes Sumbersuko atas Dilantiknya Bupati Malang Drs. HM Sanusi dan Wakil Bupati Dra. Hj Latifah Shohib 4 jam lalu Ucapan Selamat dari Pemdes Tambakasri atas Dilantiknya Bupati Malang Drs. HM Sanusi dan Wakil Bupati Dra. Hj Latifah Shohib 5 jam lalu PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI* 9 jam lalu PENGOBATAN RUQYAH ILUSI ABAH UNTUNG 12 jam lalu Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Cepu, Blora: Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut, BBM Misterius Raib dari Lokasi 12 jam lalu Sidang Gugatan PAW Sulpani Terus Berlanjut, atau berhenti di Mediasi. 14 jam lalu Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar Ilegal di Cepu, Blora Terendus 17 jam lalu Gebyar Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2025 di SMK N 1 Sintang
Beranda Berita
Remaja di Kubu Raya Bacok Nelayan Usai Keluarganya Dianiaya.
waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Feb 2025 04:35
0 4 Syafriudin Skn
Kubu Raya- Kalbar
Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa pagi, 18 Februari 2025, membuat heboh dengan tindakan nekatnya saat membacok seorang nelayan. Aksi brutal tersebut terjadi sebagai balas dendam karena pelaku merasa ayah dan adiknya telah dianiaya oleh korban.

4 minggu lalu
Polres Sekadau Imbau Korban Arisan Get Segera Melapor 88 Syafriudin Skn
Peristiwa ini bermula dari sebuah pertengkaran antara korban, Mulyadi Deraman (48), dan keluarga pelaku, HI (28). Ketegangan antar mereka meningkat ketika Mulyadi dituduh menganiaya ayah dan adik pelaku. Tanpa diduga, HI yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk memperbaiki perahu motor, langsung mengambil tindakan kejam dengan menghampiri Mulyadi dan menghunuskan sebuah parang ke arah tubuhnya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap. “Korban mengalami luka robek serius di bahu kiri, dengan ukuran panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak,” ungkap Aiptu Ade saat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan, HI berusaha melarikan diri. Namun, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya pada pukul 12.00 WIB. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

4 bulan lalu
Paslon No 2 Dillah Hich Bakar Semangat Melenial kordes Sabak Barat. 105 Mahmud
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang dan sebab-sebab yang memicu pertikaian tersebut. Aiptu Ade menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

HI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini merupakan salah satu pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai, alih-alih menggunakan kekerasan. Keluarga pelaku dan korban diharapkan dapat menemukan jalan untuk berdamai demi keamanan bersama di lingkungan mereka.Sumber:Suarakedilannwes.

 

Pimum TribrataNusantara.co.id

 

Adi Saputra/Ayu Asrianti

 

Humas Polres Kubu Raya