BREAKINGNEWS-II-MTM

JAKARTA — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, mendesak Presiden Republik Indonesia agar memperkuat perang melawan narkotika dengan menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersinergi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Sutan Nasomal, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga instansi pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Ia menilai, pemeriksaan urine secara berkala dan mendadak, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pencegahan untuk memastikan lingkungan birokrasi dan aparatur negara terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat yang menjadi sasaran penindakan. Lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara juga perlu mendapatkan pengawasan yang serius,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Tes urine mendadak di instansi pemerintah

Sutan Nasomal mengusulkan agar Presiden memerintahkan pelaksanaan program pemeriksaan narkotika secara berkala dan mendadak di berbagai instansi pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga negara, DPR RI, DPD RI, DPRD, serta lingkungan pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.

Ia mengusulkan pemeriksaan dilakukan dua kali dalam sebulan di instansi pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kewenangan lembaga terkait, ketentuan hukum, perlindungan privasi, serta prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterlibatan BNN bersama Polri dan dukungan TNI sesuai tugas serta kewenangannya perlu diperkuat agar upaya pencegahan, penindakan, dan pemutusan jaringan peredaran narkotika berjalan lebih efektif.

“Indonesia harus bebas dari narkoba. Jangan sampai ada aparatur negara yang justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum

Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional setiap dugaan keterlibatan oknum pejabat, aparatur sipil negara, maupun aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika.

Ia menilai, pemberantasan narkoba akan sulit mencapai hasil maksimal apabila masih terdapat dugaan praktik perlindungan terhadap pelaku atau jaringan yang terlibat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Menurutnya, pimpinan instansi penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah perlu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ia juga mendorong pimpinan Polda, Polres, Polsek, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat program pencegahan narkotika di wilayah kerja masing-masing, disertai evaluasi kinerja yang terukur.

Sutan Nasomal mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap pimpinan instansi apabila peredaran narkotika tetap menjadi persoalan di wilayah tanggung jawabnya. Menurutnya, evaluasi tersebut harus didasarkan pada kinerja, tanggung jawab jabatan, dan bukti mengenai ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran.

Perkuat perang melawan jaringan narkotika

Lebih lanjut, Sutan Nasomal meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga untuk membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri aliran dana, sumber pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba melalui mekanisme pelaporan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor serta tindak lanjut atas informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkotika.

Terkait usulan pemberian hadiah hingga Rp10 miliar bagi masyarakat yang membantu menangkap bandar besar narkoba, ia meminta pemerintah mengkaji mekanisme tersebut secara serius, termasuk dasar hukum, sumber anggaran, standar pembuktian, dan prosedur penyerahan pelaku kepada aparat berwenang.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilaksanakan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Setiap pelaku, termasuk apabila terbukti melibatkan pejabat atau aparat, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa tuntutan hukuman terhadap pelaku narkotika harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, proses peradilan yang adil, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba

Sutan Nasomal berpandangan bahwa persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan semata. Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi, pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi narkoba.

Menurutnya, sinergi BNN, Polri, TNI sesuai kewenangannya, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus menjadi gerakan bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan narkotika. Namun, pemberantasannya harus dilakukan berdasarkan hukum, bukti yang kuat, dan penegakan hukum yang adil. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia,” tutup Sutan Nasomal.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Jabatan: Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

(Red)