TribrataNusantara.co.id//Sukabumi –Proses hukum terkait gugatan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 terus berlanjut. Hari ini, Rabu, (06/08/2025), Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Palabuhanratu kembali menggelar pra sidang ketiga, yang merupakan tahapan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum tergugat hadir memenuhi panggilan pengadilan dan telah menerima resume gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat.

Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki sidang pokok perkara.

Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah pengurus IPSI Kabupaten Sukabumi hasil Muskab 2022 di Ujung Genteng, yang mengklaim sebagai pengurus sah.

Mereka menilai pelaksanaan Muskab 2025 di Yon Armed 13 Sukabumi telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

Koordinator Pengurus IPSI Kecamatan, Ujang Supriatin, bersama pengurus lama Abah Dedi Hariyadi, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena Muskab 2025 dianggap melanggar kode etik organisasi dan tidak melalui mekanisme yang sah.

“Langkah hukum ini kami tempuh setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil. Kami berharap pengadilan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

Perjuangan ini bukan soal jabatan, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan nilai-nilai Prasetya Pesilat Indonesia,” ujar Ujang.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat, yakni:

1. Ketua Umum Pengprov IPSI Jawa Barat

2. Plt Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi, Helmi Sutikno

3. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali

4. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muskab IPSI 2025

Salah satu poin penting dalam resume gugatan menyebutkan bahwa para penggugat merupakan pengurus sah hasil Muskab 2022 yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai AD/ART IPSI.

Namun, hingga kini, tidak ada Surat Keputusan (SK) pengesahan dari IPSI Provinsi Jawa Barat, dan tidak dilakukan pelantikan.

Tanpa adanya pembatalan resmi terhadap hasil Muskab 2022, IPSI Provinsi Jawa Barat justru menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi pada Januari 2025.

PLT tersebut kemudian membentuk panitia SC dan OC untuk menyelenggarakan Muskab baru pada 2025, yang menurut penggugat, melanggar ketentuan organisasi.

Sidang mediasi berikutnya akan dijadwalkan berdasarkan hasil kesepakatan para pihak dan pengadilan.

Proses hukum ini terus dikawal oleh para pihak yang menginginkan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan organisasi pencak silat di Kabupaten Sukabumi.

(Nuryana)

Editor: Ellwia