MTN. Ketapang Kalimantan Barat.
Tragedi Kapal Motor (KM) Lautan Anugrah 01 yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bensin dari Dermaga Ilegal berlokasi di Rt 008 Rw 002 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menuju ke anak Perusahaan Harita Group Pulau Penembang Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu Malam (02/05/2026) lalu Kapal motor tersebut, “MELEDAK” lalu terbakar pekerja bernama Aldi (16) meninggal dunia mayatnya ditemukan pada Sabtu (03/05/2026).

Kemudian Senin (11/05/2026) Ischaq Nakhoda Kapal motor tersebut, warga Jalan Tanjung Bawang Rt 009 Rw 002 Desa Sukabangun Dalam, meninggal dunia di Rumah Sakit Yos Sudarso Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam tragedi ini menimbulkan sorotan tajam elemen masyarakat Kabupaten Ketapang, karena kasus tersebut belum terungkap Penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bensin.

Publik menduga ledakan Kapal Motor Lautan Anugrah 01 dari bahan bubuk amunisi, bahan peledak yang biasa digunakan untuk menghancurkan batu.

Hingga kini kasus tersebut, ditangani oleh Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polres Ketapang, Polda Kalbar, belum terungkap penyuplai BBM jenis Bensin ke Kapal Motor Lautan Anugrah 01 tersebut.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari Beni Hardian, Sp (50) warga Ketapang, bahwa jika terbukti Pemilik Kapal Motor Lautan Anugrah 01 berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Maka melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar.

“Tanpa SPB Kapal Motor Lautan Anugrah 01 tidak boleh berlayar. Karena Kapal tidak punya Izin serta BBM Jenis Bensin juga tidak memiliki memiliki izin,” ucap Beni Hardian.

Ia juga menyebutkan, meski BBM jenis Bensin yang diangkut Kapal Motor tersebut, namun tanpa izin niaga. Maka Nakhoda atau Pemilik Kapal motor dapat dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas.

Atas kejadian tersebut, perlu kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi wilayah perairan Sungai Pawan, yang terindikasi kerap jadi jalur transportasi pelayaran yang mengangkut barang-barang ILEGAL tanpa Izin, tegas Beni Hardian.

Tuntutan Publik :

“Kini Publik mendesak Apara Kepolisian Kalimantan Barat. Untuk mengungkap jaringan Penyuplai BBM Jenis Bensin Ilegal tersebut, hingga ke akar-akarnya tidak hanya berhenti ditingkat Pemilik Kapal Motor Lautan Anugrah 01”.

(Evi Zulkipli).