mengatur berbagai hal, seperti: Hak mendirikan perusahaan pers, Bentuk badan hukum perusahaan pers, Kesejahteraan wartawan dan karyawan pers, Hak tolak wartawan, Hak jawab.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memperoleh dasar dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain UU Nomor 40 Tahun 1999, ada juga UU-UU lain yang mengatur pers, yaitu:
UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
UU Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

Pimpinan Umum.TribrataNusantara.

ADI SAPUTRA S.H