TribrataNusantara.co.id//Kabupaten Bekasi – Seorang wartawan yang bernama M. Aldis yang sering dipanggil Al telah mengalami intimidasi oleh seorang  pemuda berinisial H melalui telepon WhatsApp pada pukul 21:40 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di RT 002/RW 005. Selasa, (29/07/2025).

Intimidasi tersebut bermula ketika H menuduh wartawan ini sebagai omong omong yang memberitakan perihal kasus adik H yang tengah mengalami permasalahan hukum.

Sebelumnya, dua hari sebelum kejadian, wartawan tersebut telah melakukan mediasi dengan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu AL, yang juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada hubungan antara dirinya dengan permasalahan kasus yang di alami adiknya yang beredar.

AL atau sering disebut M.aldis pun menyatakan bahwa semua pihak yang menyebutkan dia dalangnya kepada kawan kawan dan keluarga telah menjelaskan ‘toh saya juga di tangkap pada hari penangkapan itu dan saya juga dibawa oleh pihak hukum” Pungkasnya.

“Al bercerita kepada kawan kawan yang ada di tempat telah berdamai, dan masalah yang ada di lokasi di depan grand rasidance dan di rumah keluarga yang terlibat tersebut merupakan akibat dari miskomunikasi ujarnya kawan kawan yang ada yang menuduh Al sebagai dalangnya

Namun, pada malam tanggal 29 Juli, H menghubungi wartawan tersebut melalui WhatsApp dengan bahasa yang kasar dan tidak pantas, bahkan mengajak duel secara fisik. H juga mengancam akan menemui wartawan tersebut untuk bertarung satu lawan satu, menggunakan kekerasan.

Perlakuan ini jelas meresahkan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan wartawan yang bersangkutan.

Tindak Pidana Intimidasi dan Ancaman Kekerasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dalam Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang larangan yang melarang seseorang untuk menyebarkan informasi yang bersifat menakut-nakuti, menghina, atau menimbulkan rasa takut.

Ancaman yang dilakukan oleh H melalui pesan WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak kekerasan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 tentang Ancaman Kekerasan dan Pemerasan.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengancam dengan kekerasan untuk mendapatkan sesuatu yang bersifat materi atau tidak dapat diukur dengan uang, dapat dipidana.

Aksi Hukum yang Dapat Dilakukan

Tindakan intimidasi dan ancaman seperti ini seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib, baik itu melalui Polsek terdekat atau langsung ke kepolisian setempat.

Wartawan yang menjadi korban intimidasi berhak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Perlindungan terhadap wartawan adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kebebasan pers, hak memperoleh informasi, dan perlindungan terhadap pekerja media.

(Red/Naurah)