Bogor,-TribrataNusantara.co.id-ll-Kelurahan padasuka, kecamatan Ciomas kabupaten Bogor Resmi membentuk Koprasi Desa / kelurahan merah putih, dalam musyawarah Desa/ kelurahan, yang di gelar Di aula gedung kantor kelurahan Padasuka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 ,acara ini Di Hadiri lurah Padasuka Nana Juhana SE, camat Ciomas, Tirta juarta ,Kapolsek Ciomas,Babinsa, Babimas,RT RW se kelurahan Padasuka, kader posyandu, BPD, karangtaruna,dan ibu Nabil dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bogor,

dalam kesempatan ini Kelurahan Padasuka hari ini menjadi momen di mana instruksi itu kita laksanakan dalam bentuk seiring dengan instruksi yang idealnya sebuah koperasi,

Dukungan Penuh untuk Koperasi kelurahan Padasuka,

Lurah Padasuka Nana Juhana SE menyampaikan bahwa semua pihak di kelurahan atau desa akan mengawasi dan mendampingi Koperasi Desa / kelurahan “Merah Putih”. “Kita semuanya akan diawasi dan juga didampingi, kita acuan kita di dalam pembentukan Koperasi ini.”

Antusiasme Warga kelurahan Padasuka

“Alhamdulillah, warga kelurahan padasuka sangat antusias sekali dalam acara pembentukan Koperasi kelurahan ‘Merah Putih’ ini,” ujar Nana Juhana SE”Pengurus, bendahara, sekretaris, beserta anggota-anggotanya, kepada bidang-bidang, terutama ini kompak, satu hati untuk menjalankan Koperasi ini, jujur, adil, dan terbuka apa adanya. Semoga bermanfaat untuk masyarakat.”

Harapan untuk Kemajuan kelurahan Padasuka
Kami selaku kepala kelurahan Padasuka kita belum mengacu ke depan itu seperti apa, mudah-mudahan adanya koperasi ini, pemerintahan dengan masyarakat kelurahan Padasuka bisa terbantu,” ungkap kepala kelurahan Nana Juhana SE “Harapan untuk Koperasi Desa / kelurahan ‘Merah Putih’ ini lancar, damai, nyaman. Intinya, kita semuanya bisa tertolong dan terbantu masyarakat yang ada di kelurahan Padasuka ”

Koperasi Desa / kelurahan sebagai Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan:

Pembentukan Koperasi Desa / kelurahan “Merah Putih” merupakan bagian dari program Presiden Prabowo untuk pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih di Indonesia. Di Kabupaten Bogor, ada 435 desa atau kelurahan yang akan membentuk Koperasi Desa / kelurahan “Merah Putih”.

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi “Merah Putih”:

Pembentukan Koperasi kelurahan padasuka “Merah Putih” ini didasari oleh:

– Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

– Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

– Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan

– Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

– Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

(Haerudin )