
(Sabtu 18 April 2026.)
MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Di tengah aktivitas pemerintah yang padat dan berbagai kegiatan berjalan, isu sering tidak menghadiri acara kedaerahan menerpa Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
Isu ini semakin diperkuat dengan adanya pemberitaan dari media online BorneoTribun yang memaparkan bahwa Wabup Ketapang berada di luar negeri untuk melakukan dinas dan berobat.
Dikutip dari Borneo Tribun yang terbit pada Sabtu 18 April 2026, di mana dalam momentum acara halal bihalal Pemda Ketapang yang dihadiri seluruh elemen masyarakat.
Termasuk para mantan pejabat seperti Bupati Ketapang periode sebelumnya, Martin Rantan, mantan Sekda Mansyur, Andi Jamaludin hingga deretan tokoh-tokoh lainnya.

Namun tak tampak Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir yang kerap tidak hadir dalam kegiatan ke daerah.
Berita online BorneoTribun yang ditulis oleh wartawan Muzahidin juga menggiring bahwa ketidak hadiran wakil bupati Ketapang Jamhuri Amir memunculkan spekulasi hubungan antara bupati AW dengan Jamhuri sedang tidak baik-baik saja.
“Ketidak hadiran Jamhuri di halalbihalal ini, lebih di sebabkan karena Jamhuri sedang dinas luar sekaligus berobat ke Kucing, Malaysia. Keterangan ini disampaikan oleh orang dekat wakil bupati saat ditanya Borneo Tribun,” dikutip dari website Borneo Tribun.
Salah satu masyarakat Ketapang, menilai bahwa seringnya Wabup tidak hadir dalam banyak kesempatan membuat publik mempertanyakan komitmennya dalam mengembang amanah dari masyarakat.
“Coba di cek banyak kegiatan yang pak wakil bupati tidak hadir, apalagi dari isu beredar dilapangan maupun dari orang-orang terdekat bahwa pak Wabup sering pergi ke Jakarta atau keluar daerah untuk urusan pribadi atau bisnis,” katanya.
Kepergian Wabup ke luar negeri atau Malaysia menjadi perbincangan apakah benar melakukan perjalanan dinas luar daerah atau keperluan pribadi berkedok perjalanan dinas, lantaran sampai saat ini belum ada keterangan resmi Jamhuri terkait persoalan ini.
Padahal setiap Pejabat Daerah harus mendapat izin ketika bepergian ke luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Di mana Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri, melalui permohonan izin harus diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum keberangkatan.
Untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negera dan Perjalanan harus memiliki kepentingan yang jelas, relevan dengan tugas pemerintahan, serta tidak mengganggu pelayanan publik, pungkasnya.
Seperti dikutip dari media berita investigasi, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, Ia menegaskan bahwa kepergiannya ke Kuching Malaysia, murni untuk menjalani medical check up yang telah dijadwalkan sebelumnya, pada Sabtu (18/04/2026).
” Mohon maaf ketidakhadiran saya, saya sedang berobat, memang sudah dijadwalkan. Saya rasa hubungan saya dengan Pak Bupati tidak ada masalah, baik-baik saja,” ujarnya.
(Evi Zulkipli).





