BREAKINGNEWS-II-MTN
Pontianak, Kalimantan Barat — Polemik penyaluran dana Aspirasi Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Boyman Harun, SH kembali mencuat ke permukaan. Karena Proyek kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat, dituding tidak transparansi dana anggaran. Selasa, Rabu, (02/09/2026).
Tudingan itu, buka tidak berdasar pasalnya disetiap kegiatan pekerjaan proyek di dua belas titik tidak dicantumkan dana anggaran dan nama Madrasah PHTC nya.
Melainkan secara global di plang nama informasi proyek, termasuk dana anggarannya senilai Rp 59.494.256.000 (Lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Seperti kegiatan proyek pekerjaan di MTsN 3 Kabupaten Kayong Utara, MTSS Darul Falah Kabupaten Ketapang, MIN 1 Kabupaten Mempawah, MTsN 4, MIS Nurul Hikmah Sekura, Kabupaten Sambas, dan MTSS Aay Syafi-Iyyah Kota Singkawang.
Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan.
“Bahwa Pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek”.
Kegiatan proyek aspirasi tersebut, dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat.
Senilai Rp 59.494.256.000 di 12 titik, 6 Kabupaten, dan 2 Kota Provinsi Kalimantan Barat, bersumber dana APBN Single Year Contrack (SYC) TA 2026.
PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) selaku Pelaksana dan PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Trias Erisko Konsultan.
Ironisnya, PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) di tahun 2021 tersandung kasus hukum dan kena daptar hitam (blacklist) di kegiatan pekerjaan Pembangunan Pengadilan Negeri Bangka Belitung.
Muncul dugaan elemen publik terhadap kegiatan pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kalimantan Barat, “Perusahaan Bermasalah”.
Bahkan hasil pantauan awak media bersama tim di beberapa lokasi sekolah Madrasah PHTC, akan tidak selesai sampai masa waktu pekerjaan ini akan terjadi wanprestasi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pihak Pelaksana PT Bumi Aceh Citra Persada serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





