MTN_Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda P terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Usai persidangan, Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil sidang tersebut.

Dalam keterangannya, Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga proses persidangan telah mengungkap fakta-fakta yang memperjelas perbuatan pelaku. Dalam sidang terungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan bukti yang ditemukan.

“Awalnya yang bersangkutan mengaku hanya melakukan pemukulan satu kali di bagian perut dan satu kali di bagian wajah. Namun dalam persidangan ditemukan bukti adanya beberapa tanda bekas pukulan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Zulham, terdapat kesesuaian antara hasil visum dan keterangan saksi di tempat kejadian.

Meskipun pada awalnya pelaku tidak mengakui seluruh perbuatannya, fakta persidangan menunjukkan adanya tindakan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Komisi Kode Etik Polri kemudian menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

“Anggota komisi menyatakan sebagai perbuatan tercela dan untuk sanksi administratif dikenakan PTDH, karena perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lainnya yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses hukum (obstruction of justice). Ketiganya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

(Agus Gustian)