TribrataNusantara.co.id//BEKASI – Markas Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi akan menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). yang terjadi di Kampung Galian no 57 RT 001/003 Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

Hal itu menindaklanjuti desakan dan laporan masyarakat Nomor: B/6885 / VII/RES.5.3./2025/Restro Bks . Dengan terlapor an Sugi Suganti / CV Gandi Painting, Minggu 24 Agustus 2025

Diketahui, dampak dari kegiatan yang dikemas sebuah bengkel itu mengunakan bahan tener yang di campur air untuk melakukan pengecatan sparepart kendaraan bermotor. Kemudian limbah Bekas pengecatan yang berwarna hitam pekat itu dibuang langsung ke saluran drainase masyarakat.

Sehingga dampak nya udara sekitar lokasi kegiatan itu tercemar berbau yang membuat sesak nafas masyarakat sekitar. bahkan belum lama ini salah satu karyawan sudah meninggal dunia akibatn dari bau dari campuran tener saat melakukan pengecatan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang terjadinya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukakerta. Saat ini kata dia, tengah dalam penyelidikan dan memanggil para pihak dan di mintai keterangan di unit Kriminal Khusus (Krimsus). Dan sudah di instruksi kan kepada jajarannya agar bertindak tegas agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya kegiatan tersebut.

“Kamu sudah menerima laporan itu dan sudah diintruksikan agar ditindaklanjuti secara profesional dan tegas kepada para penyidik,”katanya.

Sementara, Sekjen LSM Peduli Keadilan (Peka) Obay Hendra Winandar mengatakan, pelaku kejahatan lingkungan hidup harus di tindak tegas dan keras karena kata dia, hal itu menyangkut hajat hak hidup sehat masyarakat banyak.

“Kepolisian harus tegas kasihan masyarakat harus menghirup udara yang tercemar setiap harinya,”tegasnya.

Lebih jauh kata dia, menurut pasal 103 Jo pasal 59 Undang -Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Sebagaimana di ubah dalam pasal 22 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau pasal 104 Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Menurut Pasal 102 merumuskan setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,”tukasnya.

Lebih jauh kata dia tergantung perbuatan nya Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar namun juga bisa digunakan terapkan Pasal 107 UU PPLH mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PPLH juga mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar,”tutupnya.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Editor : Ayudi