MTN_KARAWANG – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karawang kembali meresahkan. Modus penjualan melalui toko pulsa hingga apotek tanpa izin diduga menyasar generasi muda, khususnya pelajar dan anak jalanan. Fenomena ini menjadi perhatian serius warga yang meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan.

Tim investigasi media menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang beroperasi sebagai konter pulsa di Jl. Raya Cilamaya Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang jenis pil koplo dengan modus usaha toko pulsa atau apotek tanpa izin.

Temuan tersebut diperoleh pada Senin (01/12/2025) melalui pemantauan langsung dan laporan warga.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik konter pulsa berinisial AS diduga telah lama menjalankan aktivitas tersebut tanpa tersentuh penindakan hukum. Warga mengaku khawatir bisnis ilegal itu semakin meluas dan dapat menjerumuskan anak-anak serta remaja di sekitar lokasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada tim investigasi bahwa aktivitas jual beli obat terlarang di lokasi tersebut telah lama dicurigai.

“Kami tidak tahu mengapa belum ada tindakan tegas. Para pelaku tampak bebas beroperasi dan kami khawatir anak-anak menjadi korban. Modus mereka sangat rapi sehingga sulit terdeteksi,” ujarnya.

Tim investigasi yang turun ke lapangan juga berhasil mendokumentasikan dan menemukan bukti berupa obat-obatan yang diduga kuat termasuk kategori pil koplo.

“Kami prihatin dengan kondisi ini. Selain mengancam kesehatan, praktik tersebut jelas melanggar hukum,” kata anggota tim investigasi.

Warga berharap laporan media dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. “Kami hanya ingin lingkungan aman. Jangan sampai generasi muda rusak karena obat-obatan ini. Kami minta APH tidak menutup mata,” tambah warga lainnya.

Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan

Berdasarkan hasil temuan investigasi dan regulasi yang berlaku, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:

1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000.”

2. Pasal 204 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat yang membahayakan kesehatan masyarakat ke dalam peredaran umum dipidana penjara maksimal 12 tahun.”

3. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dapat dikenakan sanksi hukum.

Imbauan kepada Masyarakat

Peredaran obat ilegal menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang dijual di pasaran, terutama yang tidak memiliki izin edar. Masyarakat diminta untuk:

Memeriksa legalitas dan label resmi produk obat.

Menghindari membeli obat di tempat yang bukan fasilitas kesehatan resmi.

Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib atau pemerintah setempat.

Kasus di Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.