
MTN//Kabupaten Bekasi – Telah ditemukan Penjual obat golongan G (obat keras) Dengan sistem Cod seperti obat tramadol dan heximer yang Berkedok COD Jl. Lkr. Cibuntu depan Gang Pasar Induk cibitung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten bekasi
Pasalnya, menurut informasi yang didapat, depan gang pasar induk cibitung penjual obat – obatan Gol G tersebut Sistem COD depan warung klontong.
“Kalau tidak salah itu yang beckingi grup AG penjual punya grup tersendiri yang merasa kebal hukum ” ujar warga kepada awak media
Obat – obatan gol “G” seperti jenis tramadol, heximer dan lainnya, masih banyak diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter. Padahal diketahui obatan tersebut masuk Kategori mengandung zat psikotropika.

Anehnya, seakan tidak tersentuh hukum oleh pihak kepolisian, para penjual obatan Gol G sangat bebas beroperasi.
Hasil pantauan investigasi awak media yang di pimpin langsung oleh korwil di lokasi, banyak anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas. Padahal, obat daftar “G” sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Obat Gol G, yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Polres Metro Bekasi untuk memberantas peredaran obat gol G berkedok dengan sistem COD di depan warung klontong diwilayah tersebut.
Kegiatan tersebut langsung di pimpin Korwil : 08577100959.





