MTN_Makassar — Seorang guru di SMKN 4 Makassar berinisial SS, yang dikenal sebagai Ustadz Syahrul, dilaporkan belum menyelesaikan kewajiban pelunasan pembelian sebuah rumah dengan nilai total Rp330 juta. Sabtu, (03/01/2026).

Hingga saat ini, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp92 juta yang belum dilunasi kepada penjual, H. Budi, warga Kabupaten Bulukumba.
Objek rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Minasa Upa, tepatnya di Perumahan Anggrek TR 1 Nomor 3.

Kronologi Perkara : Menurut keterangan pihak penjual, terakhir kali Ustadz Syahrul ditemui secara langsung pada 6 September 2025 di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan kembali menyampaikan janji untuk melunasi sisa pembayaran pada Desember 2025.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat tidak mendapatkan respons. Nomor kontak yang sebelumnya aktif disebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari pihak penjual terkait kelanjutan penyelesaian pembayaran.

Upaya Mediasi : Andi Syamkumullah, selaku penerima kuasa dari H. Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah persuasif dan kekeluargaan. Mediasi dilakukan di ruang Kepala Sekolah SMKN 4 Makassar dan difasilitasi langsung oleh Kepala Sekolah, Bahar.

Dalam pertemuan tersebut, Ustadz Syahrul menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 31 Agustus 2025. Namun demikian, yang bersangkutan menolak untuk menandatangani surat perjanjian tertulis dengan alasan ingin menjaga komunikasi secara kekeluargaan.
“Beliau menyampaikan akan diusahakan, namun tidak bersedia membuat komitmen tertulis,” ujar Andi Syamkumullah.

Dampak dan Langkah Lanjutan
Penolakan terhadap perjanjian tertulis dinilai menimbulkan keraguan atas kepastian penyelesaian kewajiban tersebut. Selain itu, keterlibatan pihak sekolah dalam proses mediasi membuat persoalan ini turut menjadi perhatian publik, khususnya terkait citra institusi pendidikan.

Apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pihak pemberi kuasa menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Syamkumullah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Kami masih berharap yang bersangkutan menepati janjinya dan bertanggung jawab atas kewajibannya,” pungkasnya.

(Team Red)