BREAKINGNEWS-II-MTM
PANDEGLANG, BANTEN — Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang di wilayah STA 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah merah yang disebut-sebut berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin.
PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai asal-usul material tanah merah yang digunakan sebagai bahan timbunan di sepanjang ruas proyek. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas sumber material yang digunakan.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan material dalam proyek pembangunan, khususnya proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media luar negeri, melalui sambungan telepon dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menyampaikan bahwa pengawasan terhadap sumber material pembangunan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, perlu menginstruksikan kementerian dan instansi terkait, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap sumber dan legalitas material yang digunakan dalam proyek pembangunan.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional. Apabila terbukti terjadi tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Minta PT Panca dan Pengawas Proyek Berikan Klarifikasi
Prof. Sutan Nasomal meminta PT Panca dan pihak pengawas proyek di STA 70, Desa Pasirgadung, untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan pada proyek Tol Serang–Panimbang.
“Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas proyek menjelaskan dari mana material tanah merah tersebut diperoleh. Apakah sumbernya memiliki izin yang sesuai dan apakah dokumen asal-usul materialnya dapat dipertanggungjawabkan? Semua ini perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur nasional harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, standar teknis, serta perlindungan lingkungan. Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dampak lingkungan.
“Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Desak Instansi Terkait Lakukan Verifikasi
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sumber material tanah merah yang digunakan di lokasi proyek tersebut.
Ia meminta agar pemeriksaan mencakup dokumen perizinan lokasi pengambilan tanah, bukti asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian material dengan ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas material yang digunakan dalam pembangunan jalan tol tersebut.
Hingga rilis ini disusun, dugaan penggunaan tanah merah dari tambang ilegal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan asal material tersebut. Klarifikasi dari PT Panca dan pihak pengawas proyek juga perlu dimuat untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Association of Young Indonesian Advocates.
(Red)





