MTN_Kota Bekasi – Modus peredaran obat-obatan keras kembali terungkap di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan berkedok kios penjualan pakaian.
Namun di balik aktivitas tersebut, kios tersebut ternyata dijadikan tempat peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex).
Temuan tersebut berlokasi di Jl. Kranggan No. 11, RT 002 RW 009, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Praktik ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh jurnalis Media TribrataNusantara pada hari Rabu, 07 Januari 2026.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kios yang tampak seperti tempat usaha penjualan baju tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Modus penyamaran ini diduga bertujuan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
Peredaran obat-obatan keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berpotensi disalahgunakan sebagai zat psikotropika.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (apabila penyalahgunaan dan peredaran memenuhi unsur psikotropika) :
Pasal 62 :
Setiap orang yang tanpa hak mengedarkan psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Media TribrataNusantara mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Direktur jenderal (AN),
Anti Narkoba TribrataNusantara
Suprmasi Hukum dan Kriminal
________________________
Pimpinan Umum MTN
Adi Sambo





