
MTN//BEKASI — Menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat, ditemukan adanya indikasi praktik pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kp. Awirarangan RT 001/RW 001, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Praktik tersebut melibatkan pengisian BBM dari SPBU menggunakan kendaraan roda dua merk Suzuki Thunder yang kemudian dipindahkan ke jeriken berkapasitas 25 liter.
Meskipun pemindahan BBM menggunakan kendaraan motor tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan penimbunan atau penyalahgunaan, aktivitas ini patut diwaspadai apabila dilakukan secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar dengan modus tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan awak media di lapangan, terindikasi adanya pola pembelian berulang yang mencurigakan, meliputi:
1. Jenis dan Volume BBM: Pengisian berulang BBM jenis bersubsidi yang melebihi wajar untuk penggunaan kendaraan pribadi.
2. Modus Operandi : Pemindahan BBM dari tangki kendaraan motor ke jeriken berkapasitas 25 liter secara berulang.
3. Dugaan Penampungan : Adanya potensi penampungan maupun penjualan kembali di luar jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur ketat oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan secara konsisten agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna yang berhak.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Adapun ketentuan hukum dan sanksi pidana yang mengancam para pelaku meliputi:
1. Pasal 55 (Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi)
Pelanggaran : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman Hukuman : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Pasal 53 (Kegiatan Tanpa Izin Usaha)
Pengangkutan Tanpa Izin (Huruf b): Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan Tanpa Izin (Huruf c) : Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Guna memastikan ketertiban dan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi, pengetatan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait sangat diperlukan di wilayah Kecamatan Setu dan sekitarnya. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian negara serta melindungi hak-hak masyarakat berhak.
Red.





