MTN_Ketapang, Kalimantan Barat —Reputasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini berada di ujung tanduk. Aroma busuk Oknum Kepada Bidang (Kabid) Perkim, AR semangkin tajam terungkap publik. Jumat, (22/01/2026).
Disaat publik mengharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan, justru kembali terungkap publik terkait kegiatan paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD atau Pokir.
Publik menilai G salah seorang aktor utama pelaksana (kontraktor), yang mendapatkan puluhan bahkan diduga ratusan paket proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perkim Ketapang.TA 2024 – 2025.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, G aktor utama yang ditunjuk mengelola sejumlah paket, diduga milik AR Kabid Perkim Ketapang, ironisnya pola pengerjaan dengan sistem bagi hasil.
Menanggapi permasalahan yang menimbulkan Kritikan dan sorotan Beni Hardian, Sp warga Ketapang, kami menduga ada permainan kotor di Dinas Perkim Ketapang. Proyek kegiatan pekerjaan PL yang semestinya dibagikan secara merata kepada para kontraktor lokal, justru kami menduga dimonopoli oleh AR Kabid Perkim Ketapang.
Kemudian AR menunjuk rekan untuk mengelola puluhan bahkan diduga ratusan proyek paket pekerjaan PL di Dinas Perkim Ketapang. Tindakan tersebut telah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ujar Beni.
Lebih lanjut Beni, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Kalimantan Barat, melakukan audit dan Penyidikan. Jika terbukti proses sesuai aturan perundang-undangan, karena “Hukum Tidak Dapat Dibeli” pungkasnya dengan nada tegas.

Kemudian awak media TribarataNusantara konfirmasi Kabid Perkim Ketapang, AR melalui pesan WhatsApp 0821 2342 xxxx terkait kebenaran G Pelaksana yang ditunjuk untuk mengelola sejumlah paket proyek PL milik AR, ironisnya nomor hp jurnalis di blokir AR.
Selanjutnya awak media Tribarata Nusantara konfirmasi G Pelaksana
yang mengelola sejumlah paket proyek PL milik Kabid Perkim, AR melalui pesan WhatsApp 0821 5178 xxxx diterima ceklis satu.
Legal Opini Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi memberikan statmen pada media via WhatsApp mengatakan bahwa ada keterangan saksi atau sumber yang dapat dijadikan petunjuk hukum bagi Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk dapat memproses secara resmi terhadap oknum pelaku yang sudah diduga telah melakukan kejahatan monopoli di kegiatan proyek di dinas Perkim kabupaten ketapang, kata yayat.
Monopoli proyek dan Kejahatan jabatan adalah merupakan dua fenomena yang selalu berjalan beriringan dalam praktek Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini bahwa terjadinya pemusatan kegiatan proyek pada satu atau beberapa pihak saja yang terafiliasi dengan pejabat jahat tersebut dimana pola kerja seperti ini akan merusak Persaingan Usaha Sehat dan dampak akhirnya Pasti Akan Merugikan Keuangan Negara, hal itu pasti terjadi karena siklus yang terbangun dalam hal ini adalah merupakan siklus Persekongkolan Jahat, sebut yayat.
Lambannya Aparat Penegak Hukum Tipikor Melakukan Proses Pemberantasan Korupsinya atas perbuatan persekongkolan jahat di Proyek Di Dinas Perkim kabupaten ketapang ini maka akan menimbulkan kalimat Pembiaran Kejahatan yang akan muncul dari Asumsi dan Persepsi Publik, sahut yayat.
Pembiaran atas kejahatan yang merugikan keuangan Negara akan masuk kedalam kategori sengaja melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya maka Konsepsinya Pelanggaran Aturannya menurut UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa Pembiaran yang disengaja Oleh Pejabat ataupun Penegak Hukum pada akhirnya akan berdampak Meruginya Negara.
Yang Nilai besarannya Sangat Absolut dan Agregat karena sifat kejahatannya Menguntungkan diri sendiri, oranglain dan Korporasi, oleh karena untuk menghindari agar kejahatannya tidak meluas dan tersistem maka agar secepatnya APH Tipikor untukm emangkas mata rantai kejahatannya dengan melakukan Pemberantasan, pinta yayat lagi.
(Evi Zulkifli)
Editor : Naurah





