MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Viralnya pemberitaan di beberapa Media Online Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat. Selasa, (06/01/2026).
Terkait dengan Dugaan Fee Paket Proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang Tahun anggaran 2024 – 2025 bermasalah yangmana sempat di laporkan secara Resmi namun sampai saat ini laporan tersebut tidak dilanjutkan alias mandek di proses.
Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Barat, agar on the track memproses kasus dugaan fee proyek yang sudah diakui oleh Alfian ketua dari asosiasi bahwa perbuatan yang didugakan telah terjadi, dalam keterangannya bahwa Alfian juga sudah di panggil oleh Krimsus Polda untuk dimintai keterangannya.
Harapan lembaga TINDAK Aparat Penegak Hukum Tipikor agar tetap menjaga konsistensinya dalam melakukan proses pengusutan tanpa adanya alasan sepihak untuk melakukan penghentiannya atas dugaan telah terjadinya komitmen fee untuk mendapatkan paket paket Proyek di Perkim LH ketapang tersebut.
Yayat Darmawi, SE.,S.H.,M.H Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) menyebutkan bahwa Responsive dalam penegakan hukum di indonesia haruslah menjadikan masyarakat sebagai pusat perhatian.
Dimana hukum tidak lagi hanya menjadi alat kontrol responsive melainkan harus adaptive terhadap situasional sosial yang sedang berkembang, yang aspirative dan melibatkan partisipasi publik untuk dapat disesuaikan dengan situasi masalah yang sedang berkembang disuatu wilayah hukum daerah tersebut, maksudnya bahwa keseriusan APH Tipikor selalu terpantau oleh Publik dalam rangka law enforcement yang equal, kata yayat lagi.
Viralnya masalah dugaan fee untuk mendapatkan proyek di Perkim LH Ketapang mestinya dapat dijadikan tolok ukur kualitas hukum dalam hal penanganannya dan mestinya juga kasuistis tersebut menjadi Atensi dalam proses penyelesaian litigasi kasusnya secara objektive agar supaya Proses pelaporan yang telah di lakukan oleh pelapor menjadi produk yang Berkepastian hukum, sebut yayat lagi.
Optimisme dari Lembaga TINDAK terhadap APH Tipikor dikalimantan barat baik yang berada di Kepolisian maupun yang berada di Kejaksaan tidak diragukan lagi komitmennya, namun konsistensinya mesti di buktikan pada publik atau masyarakat yang saat ini dapat melihat langsung prosesinya, cetus yayat.
Penulis : Evi Zulkipli
Editor : Naurah





