MTN_Bekasi – Tim investigasi menemukan sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan minyak goreng curah di Jalan Raya Narogong RT 001 RW 006, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (17/02/2026).
Dalam temuan tersebut, terlihat beberapa mobil tangki berada di dalam area gudang. Keberadaan gudang dan aktivitas penyimpanan minyak curah dalam jumlah besar itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi distribusi dan tata niaga minyak goreng.

Sejumlah warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pendalaman guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, distribusi dan penyimpanan minyak goreng curah diatur dalam sejumlah regulasi.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana antara lain :
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga.
Ancaman pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal 29 jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta perubahan regulasi turunannya), apabila kegiatan usaha tidak memiliki perizinan berusaha yang sah.
Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan distribusi barang kebutuhan pokok bersubsidi, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait peredaran barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum terkait status operasional gudang tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan distribusi minyak goreng tetap sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.
(Bung Sambo)





