MTN_Karawang, 11 Februari 2026 — Tim investigasi Media TribrataNusantara mengungkap praktik produksi minyak goreng curah ilegal di sebuah gudang di Jalan Irigasi, Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat.

Operasi ilegal ini diduga berlangsung tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa izin usaha niaga dari Kementerian Perdagangan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, ditemukan ratusan liter minyak goreng curah yang dikemas tanpa label resmi dan tanpa memenuhi standar keamanan pangan.

Aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng ini dilakukan tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Pidana
Pelaku usaha dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan :
Pasal 142: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :

Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 62 ayat (1) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang meliputi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hukum demi melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan di wilayah Karawang Timur.

Pimpinan Umum Adi Saputra, S.H (+62 887-0583-2178)