
MTN. // Ketapang, Kalimantan Barat.
Sejumlah elemen masyarakat menunjukkan fakta dilapangan, bahwa Penegakan hukum sering kali tajam ke penambang kecil. Namun tumpul ke pemodal besar atau pembeli emas ilegal.
Seperti Apen beralamat Jalan Istana Jaya Pasar Baru Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pembeli emas secara ILEGAL hasil PETI wilayah Kecamatan Sandai.
Dugaan Apen dibekingi oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga mereka (Apen) aman dari penindakan hukum, meskipun sudah ada sanksi pidana penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan,
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar”.
Menyingkapi permasalahan tersebut, menimbulkan sorotan tajam warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan, “Pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya. Risiko hukumannya tetap ada,” ujarnya.

Selain itu, Beni menambahkan ancaman juga dikenakan berdasarkan ketentuan penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 s/d Pasal 465, yang memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana, tegas Beni Hardian.
Lebih jauh Beni menegaskan, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara lima tahun, tegas Beni Hardian.
Legal Opini Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa tambang emas illegal secara hukum jelas menabrak Undang undang lainnya juga yang implikasinya akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan serta Alam karena akan menimbulkan bekas bekas galiannya, namun yang menjadi problematikanya adalah Tindakan Hukumnya yang sangat lemah nyaris tidak berdaya, kata yayat.
Pelaku PETI di sandai pastilah dibelakangnya ada big bos besar namun sampai saat ini belum bisa terungkap secara tuntas, hal inilah perlunya untuk di analisa terkait dengan sistematika pola atau cara dari bigbos besar melakukan rekruitmen pekerjanya sampai pada bagi hasilnya, karena kenapa Razia terus dilakukan secara masive oleh APH namun sampai saat ini bigbosnya tak dapat di tangkap, sebut yayat.
Sistem kerjasama yang dibangun oleh bigbos dengan pekerja PETI memang sulit untuk di ungkap karena terlihat dari jeratan APH yang sulit menjamah siapa bigbos dibelakangnya, inilah mata rantai kejahatan atau pola kriminologi yang tersistem dan terorganisir di manajemen PETI cetus yayat lagi.
(Evi Zulkipli).





