BREAKINGNEWS-II-MTN 

Kendari, 22 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat sejak dua bulan terakhir. Satu orang pelaku utama telah diamankan beserta barang bukti lengkap, sementara proses pengembangan masih dilakukan untuk menjaring anggota jaringan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau memperlihatkan barang bukti berupa kendaraan, dokumen palsu, dan bukti transaksi saat konferensi pers pengungkapan kasus.

Petugas menunjukkan tumpukan dokumen kendaraan palsu dan kunci yang digunakan jaringan untuk memalsukan kepemilikan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyatakan modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Mulai dari menerima kendaraan untuk dititipjual, menyewakan kendaraan, hingga meminjam kendaraan dengan janji akan dikembalikan, namun pada kenyataannya langsung dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya .

“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap ada sekitar 20 unit sepeda motor dan beberapa unit mobil yang menjadi sasaran kejahatan ini, dengan total kerugian yang diderita warga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku bahkan memalsukan dokumen kendaraan agar transaksi terlihat sah dan tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: kunci kendaraan, dokumen kendaraan palsu, bukti transaksi jual beli, serta sisa uang hasil penjualan kendaraan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, yang mana terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Pastikan memeriksa keaslian surat-surat kendaraan, mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin, dan menghindari transaksi di luar tempat resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Sumber: Polresta Kendari, Pantauan MediaTribratanusantara (Sultra)

🇮🇩 Risal