MTN_Jakarta Timur — Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. H. Baping No. 7 RT 007 RW 009 Ciracas Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur diduga melakukan praktik penjualan obat-obatan keras daftar Golongan G tanpa izin. Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran salah satu jurnalis Media TribrataNusantara pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam investigasi lapangan, jurnalis menemukan adanya aktivitas penjualan sejumlah obat yang seharusnya hanya boleh ditebus menggunakan resep dokter. Warga sekitar juga mengaku resah karena aktivitas penjualan tersebut diduga dilakukan secara terselubung di balik usaha kosmetik.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Jurnalis Media TribrataNusantara telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan keterangan warga untuk kepentingan pelaporan lebih lanjut.

 

Menurut ketentuan hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya:

 

Pasal 196, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Pasal 197, yang mengatur larangan mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

 

Media TribrataNusantara akan terus melakukan pemantauan dan menunggu tindak lanjut dari aparat terkait untuk memastikan kebenaran atas dugaan tersebut.

 

YUDISTIRA BIMA