MTN_Jakarta – Peredaran obat-obatan keras daftar G kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik peredaran obat keras jenis tramadol secara terbuka terungkap di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Ciracas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut berada di Jl. Perum PTB No. 8 Blok E1 RT 03 RW 05, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyamarkan aktivitas penjualan di area samping bengkel las yang berdekatan dengan toko milik terduga pelaku.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan meresahkan masyarakat sekitar, mengingat obat keras daftar G seperti tramadol seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi.

Warga berharap Kapolsek Ciracas dan jajaran Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196 :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009
Menegaskan bahwa sediaan farmasi termasuk obat keras hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan harus memenuhi standar keamanan serta mutu.
Jika terbukti mengandung unsur penyalahgunaan atau peredaran narkotika/psikotropika tertentu, dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan jenis zat yang diedarkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal di wilayah Ciracas dapat diberantas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Intelijen Media)





