BREAKINGNEWS-II-MTN 

Sintang, Kalimantan Barat — Kegiatan proyek Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat,
bertendensi menggunakan material ilegal, untuk Peningkatan Jalan Desa PACH Benua – Desa Paribang Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Menimbulkan sorotan publik.

Pasalnya, matrial yang digunakan pihak Pelaksana di kegiatan
pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut. Bertendensi Menggunakan dari galian C tidak berdokumen resmi alias “ILEGAL”, bahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar.

Menurut sumber terpercaya, semestinya BPJN Wilayah Kalimantan Barat, lebih jeli terhadap material proyek di kegiatan Pekerjaan tersebut.

“Jika pihak Pelaksana dipekerjaan tersebut, menggunakan dokumen galian C tidak resmi alias ILEGAL dan BBM Jenis Solar ILEGAL sama saja membeli barang curian. Itu perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat sebagai penadah barang curian sesuai KUHP”.

Pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut, adalah PT Mutiara Ghina Khatulistiwa dan PT Jakarta Rencana Selaras KSO PT Fini Rekasaya Konsultan, Nomor Kontrak : 27/PKS/HK 02.01/Bpjn 12.6.2/2025 tanggal 22 Desember 2026.

Dengan anggaran sebesar Rp 33.147.935.000 (tiga puluh tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) bersumber APBN TA 2025 – 2026.

Menyikapi permasalahan ini menjadi sorotan tajam dari Penggiat sosial control warga Kalimantan Barat, Hendi Pratama bahwa menduga adanya persekongkolan antara pihak proyek dengan penambang ilegal, dan pihak BPJN Wilayah Kalimantan Barat.

Hendi Pratama juga menilai, jika ada proyek menggunakan material ilegal tanpa tindakan hukum, patut dicurigai ada permainan oknum Pejabat BPJN maupun pihak lain.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 jelas mengatur, bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memakai material dari quarry galian C berizin dan BBM Jenis solar industri bukan subsidi,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Barat, dan Pihak Pelaksana PT Mutiara Ghina Khatulistiwa.

Terkait kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Desa PACH Benua – Desa Paribang Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

(Evi Zulkipli)