BREAKINGNEWS-II-MTM

​TANJUNG JABUNG BARAT — Persoalan alokasi lahan dan kompensasi antara PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) dengan masyarakat sembilan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kian memanas.

Konflik yang berlarut-larut selama puluhan tahun ini kini menyoroti dugaan keterlibatan dan sikap bungkam Bupati Tanjung Jabung Barat serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas hak alokasi 20% lahan kemitraan yang menjadi mandat undang-undang.

​Masyarakat melalui Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) mempertanyakan skema penyerahan kompensasi nominal sebesar Rp12 juta per hektare yang dinilai disodorkan secara sepihak.

Padahal, berdasarkan kalkulasi regulasi yang dirujuk warga, nilai hak kompensasi seharusnya mencapai Rp48 juta per hektare. Terdapat selisih signifikan sebesar Rp36 juta per hektare yang berpotensi menimbulkan kerugian nilai ekonomi sangat besar mengingat luasan lahan yang mencakup ribuan hektare.

​Sikap Bungkam Pemkab dan Indikasi Konflik Kepentingan. Warga menyayangkan minimnya ketegasan dari Pemkab Tanjab Barat. Sikap bupati yang terkesan membiarkan warga hanya menerima ganti rugi nominal ketimbang penyerahan fisik lahan kemitraan memicu dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam proses penetapan nilai kompensasi tersebut.

​Ketua Koperasi PBMB menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan sekadar sebagai negosiasi biasa antara masyarakat dan perusahaan. Pihaknya mendesak transparansi total atas seluruh dokumen dan dasar perhitungan, mulai dari perizinan penguasaan lahan, rekomendasi pejabat Pemkab, hingga penetapan angka Rp12 juta per hektare.

​”Persoalan utamanya adalah transparansi dan dasar hukum. Siapa yang mengeluarkan rekomendasi, siapa yang menandatangani, dan siapa yang menyetujui skema kompensasi ini? Jika ada perbedaan signifikan dari ketentuan yang berlaku, proses penetapan ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegas perwakilan PBMB, Sabtu, (04/10/2026).

​Desak Audit Independen dan Keterlibatan APH. ​Koperasi PBMB, yang kini menjadi wadah resmi konsolidasi warga sembilan desa, termasuk Desa Badang yang konsisten menolak penawaran tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan. APH diminta tidak hanya memeriksa pihak swasta, tetapi juga menelusuri rekam jejak administrasi dan keputusan pemerintah daerah.

​Langkah ini diperlukan untuk mendeteksi potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, maupun bentuk pemufakatan jahat lainnya yang merugikan perekonomian masyarakat desa.

​Secara terperinci, Koperasi PBMB menyampaikan tujuh tuntutan utama, Menolak tegas nominal kompensasi Rp12 juta per hektare yang dinilai dinikmati pihak tertentu saja.

​Membuka dasar hukum serta rincian kalkulasi penetapan kompensasi secara transparan kepada publik. Melakukan audit independen atas proses appraisal dan skema pembayaran kompensasi di sembilan desa. Memeriksa oknum pejabat daerah yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan.

Menelusuri dugaan aliran suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan. Membuka seluruh dokumen perizinan, HGU, dan rekomendasi Pemkab Tanjab Barat terkait lahan PT DAS. Menjamin pemenuhan hak alokasi lahan kemitraan/kompensasi 9 desa melalui wadah Koperasi PBMB sesuai regulasi hukum.

​Kini, masyarakat di sembilan desa menunggu kepastian hukum dan tindakan tegas aparat untuk mengusut tuntas ke mana selisih nilai kompensasi tersebut bermuara dan membuka tabir penetapan kebijakan yang merugikan hak-hak warga.

(Nurdin)